peraturan:0tkbpera:b8b9c74ac526fffbeb2d39ab038d1cd7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 September 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.43/1997
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SEHUBUNGAN PEMBERIAN
JASA SERTIFIKASI (SERI PPh PASAL 23 NOMOR 10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan semakin meningkatkannya kegiatan Jasa Sertifikasi di Indonesia perlu ditegaskan bahwa Jasa
Sertifikasi pada hakekatnya termasuk dalam Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, karena untuk sampai pada tahap
pemberian sertifikat (Jasa Sertifikasi) diperlukan beberapa tahapan seperti penelitian, analisis dan pengujian
yang pada dasarnya merupakan proses penilaian. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu
untuk diberikan penegasan mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diperoleh sehubungan dengan
pemberian Jasa Sertifikasi dimaksud sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai berikut :
1. Atas pemberian imbalan kepada lembaga Jasa Sertifikasi dalam negeri atau pembelian Jasa
Sertifikasi luar negeri yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, misalnya kepada Standar
Nasional Indonesia (SNI), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dari perkiraan penghasilan neto sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 huruf I jo. Pasal 3 huruf k Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Sebagaimana Telah Diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 23 yang dipotong adalah 15% x 40% x Penghasilan Bruto tidak termasuk PPN dan
PPn BM.
2. Atas pemberian imbalan kepada lembaga Jasa Sertifikasi luar negeri, misalnya International
Organization Standard for Standardization (ISO, apabila tidak mempunyai BUT di Indonesia), dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Sebagaimana Telah Diubah terakhir Dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 sebesar 20% dari
Penghasilan Bruto atau berdasarkan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B).
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada Wajib Pajak.
Direktur Jenderal,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b8b9c74ac526fffbeb2d39ab038d1cd7.txt · Last modified: by 127.0.0.1