peraturan:0tkbpera:b8b12f949378552c21f28deff8ba8eb6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2729/PJ.52/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS PERALATAN OLAH RAGA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN SEA GAMES XIX TAHUN 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KONI Pusat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
XXX tanggal 26 Agustus 1997, yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal permohonan
pengeluaran barang secara vooruitslag dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapa pun
tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak,
tetap dikenakan pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, Pajak Pertambahan Nilai/
Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang
dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990
tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor peralatan olah raga yang diperlukan untuk penyelenggaraan
Sea Games XIX tahun 1997 dengan rincian sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________
Jumlah Keperluan
Jenis Barang Importir dan berat Nilai CIF Penggunaan
barang Barang
____________________________________________________________________________________
WINDSURFING PT.Tata Insanimukti 31 Sin $ 25,303.89 Untuk Peralatan
EQUIPMENT Jl. M.H. Thamrin No. 55 Package Olahraga air
Jakarta (layar)
____________________________________________________________________________________
sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai
dengan keperluan di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b8b12f949378552c21f28deff8ba8eb6.txt · Last modified: by 127.0.0.1