peraturan:0tkbpera:b8a03c5c15fcfa8dae0b03351eb1742f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 April 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 594/PJ.52/1995
TENTANG
PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR/NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 April 1995 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 20 Januari
1995, maka apabila dikehendaki, Pengusaha Kena Pajak masih diperkenankan menggunakan Faktur
Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 sampai
dengan tanggal 31 Maret 1995.
2. Terhitung sejak tanggal 1 April 1995 setiap Pengusaha Kena Pajak harus sudah menggunakan Faktur
Pajak Standar yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-53/PJ./1994.
3. Dengan demikian Faktur Pajak Standar yang baru tersebut harus digunakan terhitung mulai tanggal
1 April 1995, bukan hanya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terjadi pada atau setelah
tanggal 1 April 1995, melainkan juga untuk penyerahan yang terjadi sebelum 1 April 1995 yang belum
dibuatkan Faktur Pajaknya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b8a03c5c15fcfa8dae0b03351eb1742f.txt · Last modified: by 127.0.0.1