peraturan:0tkbpera:b865367fc4c0845c0682bd466e6ebf4c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Februari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.42/2001
TENTANG
PENEGASAN MASA TRANSISI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai masa transisi berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995
Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan
Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana
Pinjaman Luar Negeri, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 (ketentuan lama) berkenaan dengan proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri berlaku juga terhadap kontrak pekerjaan/pengadaan yang
ditandatangani setelah tanggal 22 Juni 2000, sepanjang loan agreement yang telah ditandatangani oleh
Pemerintah sebelum tanggal 23 Juni 2000 memuat klausul bahwa Pajak Penghasilan yang terutang oleh
kontraktor, konsultan, dan pemasok, ditanggung Pemerintah.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/b865367fc4c0845c0682bd466e6ebf4c.txt · Last modified: by 127.0.0.1