peraturan:0tkbpera:b85d65c39e12a5515c19fd72b6f48199
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  24 Maret 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 511/PJ.22/1988

                            TENTANG

                        PEMUNGUTAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara nomor : S-745/WPJ.03/BD.02/1987 tanggal 9 November 1987 perihal 
seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini kami jelaskan bahwa dalam Lembaran Penerangan Pajak Seri 
PPh 4 angka Romawi III nomor 3 huruf b tidak dikenakan tambahan administrasi berupa kenaikan sebesar 
100% atas PPh Pasal 23 yang tidak atau kurang disetorkan, melainkan hanya dikenakan sanksi administrasi 
berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan 
Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

WAHONO
peraturan/0tkbpera/b85d65c39e12a5515c19fd72b6f48199.txt · Last modified: (external edit)