peraturan:0tkbpera:b85d65c39e12a5515c19fd72b6f48199
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 511/PJ.22/1988
TENTANG
PEMUNGUTAN PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara nomor : S-745/WPJ.03/BD.02/1987 tanggal 9 November 1987 perihal
seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini kami jelaskan bahwa dalam Lembaran Penerangan Pajak Seri
PPh 4 angka Romawi III nomor 3 huruf b tidak dikenakan tambahan administrasi berupa kenaikan sebesar
100% atas PPh Pasal 23 yang tidak atau kurang disetorkan, melainkan hanya dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan
Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
WAHONO
peraturan/0tkbpera/b85d65c39e12a5515c19fd72b6f48199.txt · Last modified: by 127.0.0.1