peraturan:0tkbpera:b837305e43f7e535a1506fc263eee3ed
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 629/PJ.52/1990

                            TENTANG

                          MASALAH FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. SE-350/WPJ.06/KP.0205/1989 tanggal 30 Agustus 1989 perihal seperti 
pada pokok surat, dan dengan memperhatikan surat PT. XYZ NO. Dir/11.007/X/ 1989 tanggal 20 Oktober 1989 
serta surat-surat PT. ABC kepada Saudara terakhir tanggal 31 Oktober 1989 No. KU.02/704/ PAP-KS/K/1989 
yang tindasannya disampaikan kepada kami serta penjelasan Direktur PT. XYZ pada bulan April 1990 yang 
lalu dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

1.  PT. XYZ telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 1985 dan menurut Saudara selama ini telah 
    melaksanakan kewajiban PPN sebagaimana mestinya.

2.  Tidak tercantumnya NPWP PT. XYZ dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC bukan 
    disebabkan oleh kesengajaan dan itikad tidak baik, tetapi karena adanya sistim penerbitan Faktur 
    Pajak pada PT. ABC yang telah diprogram dengan komputer, sehingga adanya perbedaan alamat 
    PT. XYZ, mengakibatkan tidak munculnya NPWP PT. XYZ pada Faktur Pajak dari PT. ABC.

3.  Setiap pembelian dari PT. ABC menggunakan sistim pembayaran muka termasuk PPN-nya dan 
    PT. ABC sebagai BUMN telah melaksanakan kewajiban PPN sebagaimana mestinya dan semua PPN 
    yang terutang telah disetorkan ke Kas Negara, sebagaimana diperlihatkan oleh pejabat PT. ABC 
    kepada Subdit PPN II.

4.  PT. ABC telah meralat semua Faktur Pajak yang ditujukan kepada PT. XYZ sehingga Faktur Pajak 
    tersebut telah menjadi lengkap dengan NPWP PT. XYZ .

5.  PT. ABC telah memperbaiki SPT Masa PPN bulan Januari s/d Desember 1988 sehingga pada lampiran 
    Daftar Pajak Keluaran telah tercantum keterangan data lengkap penjualan kepada PT. XYZ sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak dan sudah dapat dikonfirmasikan sesuai keperluannya.

6.  Jumlah nilai peredaran besi baja yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan laporan keuangan 
    tahun 1988 PT. XYZ berjumlah Rp. 27.948.948.883,- jauh lebih besar dari nilai peredaran yang 
    diketahui dalam verifikasi PPN sebesar Rp. 14.504.691.630,-

7.  Sehubungan dengan uraian tersebut diatas dan setelah mendengar langsung penjelasan tentang 
    masalah tersebut dari Direksi PT. ABC dan PT. XYZ, dapat kami beritahukan sebagai berikut :
    7.1.    Faktur Pajak PT. ABC kepada PT. XYZ yang telah diralat dan dilengkapi dengan NPWP adalah 
        merupakan Faktur Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan dapat digunakan sebagai bukti 
        pengkreditan PPN (Pajak Masukan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 
        13 ayat (1) dan (6) Undang-undang PPN 1984 bagi PT. XYZ;

    7.2.    Bila terdapat pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama, maka 
        pengkreditan itu dapat Saudara setujui sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 
        1989 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-09/PJ.3/1988 tanggal 7 Maret 1988 
        (Seri PPN-111).

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/b837305e43f7e535a1506fc263eee3ed.txt · Last modified: (external edit)