peraturan:0tkbpera:b82b1c2afe93439b68c4a4945a27daf2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1664/PJ.513/2000
TENTANG
PPN ATAS UANG JAMINAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 1 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. PDPAPM (PT. PD) adalah produsen kertas yang harga jualnya sering berfluktuasi.
Untuk penjualan yang penyerahan barangnya kemudian, baik penyerahan sekaligus maupun
penyerahan secara bertahap, apabila harga barang menjelang saat penyerahan turun, sering
terjadi pembeli membatalkan pembeliannya. Pembatalan pembelian tersebut sangat
merugikan PT. PD karena stoknya menumpuk dan perencanaan produksi tidak sesuai dengan
yang telah digariskan.
b. Untuk mencegah kerugian tersebut PT. PD menetapkan kebijaksanaan penjualan dengan
menerapkan penyediaan/penyerahan uang jaminan terhadap pembeli yang penyerahan
barangnya kemudian. Besarnya uang jaminan adalah sejumlah persentase tertentu dari
jumlah harga barang yang akan dibeli pelanggan.
c. Sehubungan dengan uang jaminan tersebut, sesuai dengan sifatnya maka :
1) Apabila pembeli membatalkan pembeliannya, PT. PD berhak menerima ganti rugi
atas seluruh uang jaminan.
2) Apabila pembelian tidak batal :
- Bagi penjualan yang penyerahan barangnya sekaligus, atas penyerahan
barang dibuat Faktur Pajak dan setelah harga barang dilunasi uang jaminan
dikembalikan.
- Bagi penjualan yang penyerahannya secara bertahap, harga barang untuk
tiap tahap penyerahan PT. PD membuat Faktur Pajak, harga barang untuk
tiap tahap penyerahan harus dilunasi pembeli dan setelah penyerahan tahap
akhir dilunasi, uang jaminan dikembalikan.
d. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan bahwa uang jaminan
seperti diuraikan di atas bukan merupakan uang muka, sehingga atas penyerahan uang
jaminan kepada PT. PD tidak terutang PPN.
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa terutangnya pajak terjadi
pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena
Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal pembayaran diterima
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya
pajak adalah saat penerimaan pembayaran. Pajak yang terutang pada saat penerimaan pembayaran
sebagian atau pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat
dilakukan penyerahan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Pada hakikatnya uang jaminan yang diterima sebelum adanya penyerahan Barang Kena Pajak
merupakan uang muka yang terutang PPPN.
b. PPN yang terutang pada saat penerimaan pembayaran uang jaminan diperhitungkan dengan
pajak yang terutang pada saat dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
ttd.
Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/b82b1c2afe93439b68c4a4945a27daf2.txt · Last modified: by 127.0.0.1