peraturan:0tkbpera:b80ba73857eed2a36dc7640e2310055a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Oktober 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 193/PJ.623/1984
TENTANG
PEMBEBASAN PPn DAN MPO ATAS PEKERJAAN BORONGAN DI LOKASI PROYEK PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat kami No. S-158/PJ.63/1984 tanggal 18 September 1984 perihal tersebut pada pokok surat,
maka untuk mencegah terjadinya salah penafsiran, mengenai penjelasan kami pada angka 2.b, bersama ini
disampaikan penegasan bahwa untuk dapat diberikan pembebasan dari pungutan MPO (kini PPh Pasal 22),
maka dengan berlakunya undang-undang No.7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, Kontraktor/Sub
Kontraktor hanya dapat diberikan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dari Kantor Inspeksi Pajak setempat
apabila mereka adalah wajib pajak yang masih menikmati masa bebas pajak (Tax Holiday) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo Undang-undang No. 11 tahun 1970 tentang Penanaman
Modal Asing, Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 tahun 1970 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri, atau berdasarkan fasilitas lainnya yang jangka waktunya terbatas sebagaimana diatur
dalam pasal 33 ayat 2 undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/b80ba73857eed2a36dc7640e2310055a.txt · Last modified: by 127.0.0.1