peraturan:0tkbpera:b8043b9b976639acb17b035ab8963f18
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ.6/2003 TENTANG PENJELASAN SE-19/PJ.6/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SIG PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Contoh Rencana Biaya Pembentukan Basis Data Digital SIG PBB yang tercantum dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem Informasi Geografis PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini, telah terlebih dahulu dikeluarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-553/PJ.6/2003 tanggal 25 Juni 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok Surat Edaran ini; 2. Dengan memperhatikan masih banyaknya pertanyaan mengenai Contoh Rencana Biaya Pembentukan Basis Data Digital SIG PBB yang tercantum dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud, bersama ini disampaikan Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak : SE-19/PJ.6/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem Informasi Geografis PBB, khususnya mengenai Contoh Rencana Biaya Pembentukan Basis Data Digital SIG PBB tersebut. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PBB dan BPHTB ttd. Suharno NIP.060035801
peraturan/0tkbpera/b8043b9b976639acb17b035ab8963f18.txt · Last modified: (external edit)