peraturan:0tkbpera:b7f520a55897b35e6eb462bbf80915c6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 720/PJ.531/1997 TENTANG PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1996 TANGGAL 27 DESEMBER 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Masalah pengembalian/restitusi PPN yang salah dipungut atas proyek Pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 sifatnya sesekali atau tidak akan berlangsung terus menerus. 2. Prosedur dalam SE-49/PJ.531/1996 adalah untuk lebih menjamin agar restitusi PPN yang salah dipungut tersebut dapat diterima oleh pemilik proyek sebagai pihak yang telah salah dipungut sesuai Pasal 28 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 dan untuk lebih menjamin agar dalam file kontraktor tetap tercatat bahwa PKP tersebut telah melaksanakan kewajiban utang pajak yang salah dipungut tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b7f520a55897b35e6eb462bbf80915c6.txt · Last modified: (external edit)