peraturan:0tkbpera:b7f520a55897b35e6eb462bbf80915c6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 720/PJ.531/1997

                            TENTANG

        PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1996 
                       TANGGAL 27 DESEMBER 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Masalah pengembalian/restitusi PPN yang salah dipungut atas proyek Pemerintah yang dananya 
    berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-49/PJ.531/1996 sifatnya sesekali atau tidak akan berlangsung terus menerus.

2.  Prosedur dalam SE-49/PJ.531/1996 adalah untuk lebih menjamin agar restitusi PPN yang salah 
    dipungut tersebut dapat diterima oleh pemilik proyek sebagai pihak yang telah salah dipungut sesuai 
    Pasal 28 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 dan untuk lebih menjamin 
    agar dalam file kontraktor tetap tercatat bahwa PKP tersebut telah melaksanakan kewajiban utang 
    pajak yang salah dipungut tersebut.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b7f520a55897b35e6eb462bbf80915c6.txt · Last modified: (external edit)