peraturan:0tkbpera:b7ee6f5f9aa5cd17ca1aea43ce848496
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 348/KMK.04/1999
TENTANG
MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 1998, dalam
rangka mendorong industri kendaraan bermotor dan untuk meningkatkan pemanfaatan potensi
industri kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur
tentang pengenaan Pajak Penjualan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa
kendaraan bermotor;
b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang macam dan jenis
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 TAHUN 1999;
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor
penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif
50% (lima puluh persen).
Pasal 2
(1) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang lebih
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder dan kendaraan bermotor angkutan
orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel)
dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh
persen).
(2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih
dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 15% (lima
belas persen).
(3) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor angkutan orang
kurang dari 10 orang termasuk pengemudi jenis sedan/station wagon dengan kapasitas isi silinder
tidak lebih dari 1500 CC, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar
cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi lebih dari 2500 CC, serta kendaraan bermotor angkutan
orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel)
dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 30% (tiga puluh
perseratus).
(4) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon
dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi serta van dengan
sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan
PPnBM dengan tarif 40% (empat puluh perseratus).
(5) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon
dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta
van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC, jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk mobil golf, mobil
balap dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah
dikenakan PPnBM dengan tarif 50% (lima puluh perseratus).
Pasal 3
Atas impor semua jenis kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama
kendaraannya (Completely Knocked Down) oleh Industri Perakitan kendaraan bermotor, tidak dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 4
(1) Dalam hal penyerahan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual
yang diminta atau seharusnya diminta.
(2) Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar
perhitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan
berdasar ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku.
(3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen
atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual
yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terhutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen/Penyalur.
(4) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), apabila perbedaan harga jual dari Industri Perakitan kepada Distributor/Dealer/Agen atau
Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan van yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan barang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
a. Atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya
berasal dari APBN/APBD.
b. Atas Impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean kendaraan bermotor dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), bus, sedan/
station wagon yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum.
c. Atas impor dan atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang
digunakan untuk kendaraan angkutan barang;
(2) Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 7
Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal
28 Juni 1995 tentang Macam dan jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/b7ee6f5f9aa5cd17ca1aea43ce848496.txt · Last modified: by 127.0.0.1