User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b7ee0d0d4d5ef995aae0fc691e6d840d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Maret  1999 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.8/1999

                        TENTANG

                PENYALAHGUNAAN NAMA DIRJEN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya penyalahgunaan nama Direktur Jenderal Pajak pada akhir-akhir ini, yang modus 
operandinya adalah seolah-olah Bapak Drs. A. Anshari Ritonga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran 
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan sumbangan dengan alasan dana tersebut akan 
dimanfaatkan untuk bantuan kemanusiaan seperti penanggulangan korban kerusuhan atau yang sejenis, 
maka bersama ini ditegaskan hal sebagai berikut :
1.  Tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, adanya usaha-usaha meminta 
    bantuan dalam bentuk apapun sebagaimana tersebut di atas.

2.  Diinstruksikan agar tidak melayani permintaan-permintaan yang mengatasnamakan Direktur 
    Jenderal Pajak untuk hal-hal semacam itu, maupun untuk tujuan lain.

3.  Bila memungkinkan, agar dilakukan pengusutan dan penindaklanjutan kepada orang-orang yang 
    menyalahgunakan nama Direktur Jenderal Pajak tersebut.

4.  Agar tetap waspada terhadap hal-hal semacam ini, dan bila perlu agar dikonfirmasikan terlebih 
    dahulu ke Pusat Penyuluhan Perpajakan bila menjumpai hal-hal yang mencurigakan seperti tersebut 
    di atas.

Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.




KEPALA PUSAT

ttd

IR. CHAIZI NASUCHA, MPKN
peraturan/0tkbpera/b7ee0d0d4d5ef995aae0fc691e6d840d.txt · Last modified: (external edit)