peraturan:0tkbpera:b7d0858d41a6c29b873e4aba411e6d04
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Desember 1984 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2474/PJ.3/1984

                            TENTANG

                 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1984 Nomor : XXX dan tanggal 31 Oktober 1984 Nomor : 
XXX mengenai hal tersebut diatas dengan ini disampaikan penegasan bahwa hasil agraris berupa kapok 
glondong, kapok odol, kulit kapok, biji kapok dan ati kapok adalah bukan Barang Kena Pajak sebagaimana 
dimaksud dalam pasal 1 huruf c Undang-undang PPN. 1984.

Dengan demikian atas penyerahan barang-barang tersebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pengusaha Kapok yang kegiatan usahanya hanya mengupas dan membersihkan kapok glondongan menjadi 
kapok odol, biji kapok, ati kapok dan kulit kapok bukanlah Pengusaha Kena Pajak.

Demikian kiranya maklum.




An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/b7d0858d41a6c29b873e4aba411e6d04.txt · Last modified: by 127.0.0.1