peraturan:0tkbpera:b77375f945f272a2084c0119c871c13c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 607/PJ.531/1998
TENTANG
PPN ATAS PEMBANGUNAN MASJID AN NUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Pebruari 1998 perihal seperti tersebut dalam pokok
surat, dengan ini kami jelaskan bahwa yang mendapat fasilitas "PPN Ditanggung Pemerintah" adalah PPN yang
seharusnya dibayar oleh panitia pembangunan masjid kepada kontraktor, sedangkan atas pembelian barang
yang dipakai untuk pembangunan masjid sepanjang barang tersebut adalah Barang Kena Pajak dan
diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak tetap terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b77375f945f272a2084c0119c871c13c.txt · Last modified: by 127.0.0.1