peraturan:0tkbpera:b72a5a099433a2099fc3d92f6ad3accf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2765/PJ.52/1998
TENTANG
PERMINTAAN TANGGAPAN ATAS PERLAKUAN PABEAN AREA A YANG BERKAITAN
DENGAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI CELAH TIMOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan diterbitkannya Surat Edaran yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) di Celah Timor, dengan ini kami minta tanggapan Saudara sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan
dengan PPN di Celah Timor khususnya mengenai status kepabeanan Area A sebagai berikut :
1. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Celah Timor yang berkaitan dengan pengenaan
PPN adalah :
1.1. Pasal 3 Taxation Code menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam
cakupan Perjanjian;
1.2. Pasal 29 Perjanjian menyebutkan bahwa untuk penerapan ketentuan perpajakan, Area A
dapat dianggap dan diperlakukan sebagai wilayah Negara dalam Perjanjian;
1.3. Pasal 23 ayat (1) Perjanjian menyebutkan bahwa Negara dalam Perjanjian dapat menerapkan
undang-undang kepabeanan terhadap orang, peralatan, dan barang yang masuk ke atau
keluar dari wilayah Negara dalam Perjanjian atau dari Area A.
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah disebutkan bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
di dalamnya berlaku perundang-undangan Pabean.
3. Berdasarkan uraian butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa Area A dapat dianggap
sebagai Daerah Pabean.
Demikian dapat kami sampaikan dan kami harapkan tanggapan Saudara dapat diberikan dalam waktu yang
tidak terlalu lama.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b72a5a099433a2099fc3d92f6ad3accf.txt · Last modified: by 127.0.0.1