peraturan:0tkbpera:b71155d90aef3bc38cb92db5a9afe4ce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 895/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan
bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti
dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena pajak.
2. Proses akuisisi atas divisi XYZ dari PT. ABC yang dilakukan oleh PT. PQR adalah termasuk dalam
pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak
atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d)
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas penyerahan dimaksud tidak terutang PPN dan PT. ABC tidak
diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b71155d90aef3bc38cb92db5a9afe4ce.txt · Last modified: by 127.0.0.1