peraturan:0tkbpera:b704ea2c39778f07c617f6b7ce480e9e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 444/PJ.53/2004 TENTANG PENJELASAN MENGENAI BENDA METERAI TAHUN 1974 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2003 hal Penjelasan tentang pengeluaran kertas Segel Tahun 1974, dengan ini disampaikan hal-hal berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan tentang waktu pengeluaran Kertas Segel (tanggal dan bulan) untuk kepentingan pembelaan pribadi di muka Pengadilan Negeri Medan, sehubungan dengan kasus pemitnahan/pemalsuan tanda tangan diatas kertas segel. 2. Aturan Bea Meterai 1921 antara lain mengatur: a. Pasal 3 ayat (1), bahwa kertas yang dikeluarkan Pemerintah, selain memakai satu atau lebih pertandaan istimewa, dibubuhi teraan dari cap meterai di sebelah atas b. Pasal 3 ayat (2), bahwa teraan dari cap meterai dan meterai tempel menunjukkan jumlah bea meterai. c. Pasal 23 angka 1 (sebagaimana telah beberapa kali diubah sampai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1959), bahwa terkecuali tanda-tanda yang dalam bab ini atau dalam salah satu bab berikutnya dikenakan bea meterai lain, dan terkecuali pembebasan-pembebasan yang disebutkan kemudian, maka dikenakan bea meterai tetap sebanyak tiga rupiah atas semua tanda-tanda yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti untuk perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum perdata. 3. Pasal I Angka Romawi III Undang-undang Nomor 25 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Meterai 1921 yang mulai berlaku sejak tanggal 25 Nopember 1964 menetapkan bahwa Aturan Bea Meterai 1921 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1959 diubah dan ditambah antara lain sebagai berikut: B. Pada pasal 23 kata-kata : "bea meterai tetap sebanyak tiga rupiah" diubah dan dibaca : "bea meterai tetap sebanyak dua puluh lima rupiah". 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa: a. Tarif Bea Meterai atas dokumen yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti untuk perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum perdata pada tahun 1974 adalah sebesar dua puluh lima rupiah, tarif tersebut tidak berubah sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai pada tanggal 1 Januari 1986. b. Kertas Meterai tahun 1974 dikeluarkan pada tahun 1974. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b704ea2c39778f07c617f6b7ce480e9e.txt · Last modified: (external edit)