peraturan:0tkbpera:b6f76d7dbb84020faf70b18a13d73a27
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1042/PJ.332/2004 TENTANG PERMOHONAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN BUNGA ATAS ANGSURAN PPh FINAL Ps. 4 (2) REVALUASI AKTIVA PT. ABC, PT. XYZ DAN PT. CBA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT. ABC, Nomor XXX tanggal 20 Oktober 2004, surat Direktur Keuangan PT. XYZ Nomor XXX tanggal 25 Oktober 2004, dan surat PH Direktur Keuangan PT. CBA Nomor XXX tanggal 21 Oktober 2004, yang semuanya ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak BUMN dan diteruskan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat-surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. PT. ABC telah menerima STP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor : XXX tanggal 12 Oktober 2004, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-572/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ.42/2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun. b. PT. XYZ telah menerima STP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor: XXX tanggal 12 Oktober 2004, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-573/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ.42/2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun. c. PT. CBA telah menerima STP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor: XXX tanggal 07 Oktober 2004, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-574/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ.42/2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun. d. Sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2004, Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasi Komparatif PT. ABC menunjukkan kerugian sebesar Rp 3.439.463.299.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Hal ini akan sangat mempengaruhi kemampuan cash flow anak-anak perusahaan PT. ABC termasuk PT. XYZ dan PT. CBA. e. Jumlah Realisasi Pembayaran Angsuran Pokok PPh Final Revaluasi yang telah dibayarkan oleh PT. ABC adalah sebagai berikut: 1). Atas nama PT. ABC Rp 1.611.908.638.674,00 2). Atas nama PT. XYZ Rp 1.775.191.640.674,00 3). Atas nama PT. CBA Rp 1.532.728.989.788,00 f. Revaluasi aktiva tetap PT. ABC dan anak perusahaan dilakukan dengan alasan: 1). Berlakunya Undang-undang No. 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, menyebabkan semua pelaku usaha dalam bidang ketenagalistrikan harus mulai mempersiapkan diri untuk memasuki kompetisi secara sehat dan benar. 2). Perhitungan Harga Pokok Produksi harus dihitung secara benar dan realistis agar tercapai kondisi yang adil (fair) diantara semua pelaku usaha ketenagalistrikan. 3). Sebagian besar aktiva PT. ABC telah beroperasi selama beberapa puluh tahun dan dibukukan sesuai dengan nilai perolehannya sehingga perhitungan harga pokok produksi tidak mencerminkan nilai yang realistis. 4). Untuk rasionalisasi nilai aktiva tetap, terutama untuk perbaikan struktur modal perusahaan dan menetapkan biaya produksi tenaga listrik yang lebih wajar. g. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan mengingat bahwa likuiditas perusahaan tidak memungkinkan untuk membayar sanksi bunga, maka PT. ABC dan anak-anak perusahaannya mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 (2) revaluasi aktiva tetap sebagai berikut: 1). Atas nama PT. ABC sebesar Rp 661.401.071.896,00 2). Atas nama PT. XYZ sebesar Rp 715.284.424.773,00 3). Atas nama PT. CBA sebesar Rp 487.068.082.519,00 2. Berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor XXX tanggal 23 Desember 2002 perihal Persetujuan Prinsip Penilaian Kembali Aktiva Tetap PT. ABC, yang tembusannya disampaikan ke Menteri Keuangan RI, diketahui bahwa a. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku RUPS PT. ABC menyetujui dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap PT. ABC yang dilakukan oleh konsultan independen terhitung sejak awal tahun 2002. b. Pembayaran Pajak Penghasilan yang timbul atas selisih lebih dari revaluasi tetap tersebut dilakukan secara angsuran sehingga tidak mengganggu arus kas perusahaan. 3. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-572/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003, tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ.42/2003 tanggal 21 Januari 2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun, jadwal pembayaran angsuran PPh Final Pasal 4 (2) atas revaluasi aktiva tetap PT. ABC adalah sebagai berikut: __________________________________________________________________________________________ Angsuran Tanggal Jatuh Jumlah Jumlah Jumlah Yang Harus Tahunan Tempo Angsuran (Rp) Bunga (Rp) Dibayar (Rp) __________________________________________________________________________________________ Pertama 22 Januari 2003 922.949.188.782,00 0,00 922.949.188.782,00 __________________________________________________________________________________________ Kedua 15 Desember 2003 688.959.449.892,50 661.401.071.896,80 1.350.360.521.789,30 __________________________________________________________________________________________ Ketiga 15 Desember 2004 688.959.449.892,50 992.101.607.845,20 1.681.061.057.737,70 __________________________________________________________________________________________ Keempat 15 Desember 2005 688.959.449.892,50 992.101.607.845,20 1.681.061.057.737,70 __________________________________________________________________________________________ Kelima 15 Desember 2006 688.959.449.892,50 661.401.071.896,80 1.350.360.521.789,30 __________________________________________________________________________________________ Jumlah Total 3.678.786.988.352,00 3.307.005.359.484,00 6.985.792.347.836,00 __________________________________________________________________________________________ 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-573/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ.42/2003 tanggal 21 Januari 2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun, jadwal pembayaran angsuran PPh Final Pasal 4 (2) atas revaluasi aktiva tetap PT. XYZ adalah sebagai berikut: __________________________________________________________________________________________ Angsuran Tanggal Jatuh Jumlah Jumlah Jumlah Yang Harus Tahunan Tempo Angsuran (Rp) Bunga (Rp) Dibayar (Rp) __________________________________________________________________________________________ Pertama 22 Januari 2003 1.030.103.698.202,00 0,00 1.030.103.698.202,00 __________________________________________________________________________________________ Kedua 15 Desember 2003 745.087.942.472,75 715.284.424.773,84 1.460.372.367.246,59 __________________________________________________________________________________________ Ketiga 15 Desember 2004 745.087.942.472,75 1.072.926.637.160,76 1.818.014.579.633,51 __________________________________________________________________________________________ Keempat 15 Desember 2005 745.087.942.472,75 1.072.926.637.160,76 1.818.014.579.633,51 __________________________________________________________________________________________ Kelima 15 Desember 2006 745.087.942.472,75 715.284.424.773,84 1.460.372.367.246,59 __________________________________________________________________________________________ Jumlah Total 4.010.455.468.093,00 3.576.422.123.869,20 7.586.877.591.962,20 __________________________________________________________________________________________ 5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-574/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ.42/2003 tanggal 21 Januari 2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun, jadwal pembayaran angsuran PPh Final Pasal 4 (2) atas revaluasi aktiva tetap PT. CBA adalah sebagai berikut : __________________________________________________________________________________________ Angsuran Tanggal Jatuh Jumlah Jumlah Jumlah Yang Harus Tahunan Tempo Angsuran (Rp) Bunga (Rp) Dibayar (Rp) __________________________________________________________________________________________ Pertama 22 Januari 2003 1.025.366.403.830,00 0,00 1.025.366.403.830,00 __________________________________________________________________________________________ Kedua 15 Desember 2003 507.362.585.958,75 487.068.082.519,68 994.430.668.477.68 __________________________________________________________________________________________ Ketiga 15 Desember 2004 507.362.585.958,75 730.602.123.779,52 1.237.964.709.737,52 __________________________________________________________________________________________ Keempat 15 Desember 2005 507.362.585.958,75 730.602.123.779,52 1.237.964.709.737,52 __________________________________________________________________________________________ Kelima 15 Desember 2006 507.362.585.958,75 487.068.082.519,68 994.430.668.477,68 __________________________________________________________________________________________ Jumlah Total 3.054.816.747.662,00 2.435.340.412.598,40 5.490.157.160.260,40 __________________________________________________________________________________________ 6. Hasil rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian pada tanggal 28 Oktober 2004 yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral serta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menyepakati bahwa akan dikaji kemungkinan untuk membebaskan PT. ABC dari kewajiban untuk membayar bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 (2) revaluasi aktiva PT. ABC. 7. Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Penjelasan Pasal 36 UU KUP tersebut menyatakan bahwa: Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 8. Dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. 9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Jumlah Pajak yang harus dibayar pada tahun 2004 adalah: __________________________________________________________________________________________ PT. ABC PT. XYZ PT. CBA Total __________________________________________________________________________________________ Bunga Jatuh 661.401.071.896,80 715.284.424.773,84 487.068.082.519,68 1.863.753.579.190,32 Tempo tahun 2003 __________________________________________________________________________________________ Pokok Angsuran 688.959.449.892,50 745.087.942.472,75 507.362.585.958,75 1.941.409.978.324,00 Jatuh Tempo th. 2004 __________________________________________________________________________________________ Bunga Jatuh 992.101.607.845,20 1.072.926.637.160,76 730.602.123.779,52 2.795.630.368.785,48 Tempo tahun 2004 __________________________________________________________________________________________ Jumlah Harus 2.342.462.129.634,50 2.533.299.004.407,35 1.725.032.792.257,95 6.600.793.926.299,80 Dibayar tahun 2004 __________________________________________________________________________________________ b. Karena pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 (2) yang diajukan PT. ABC, PT. XYZ dan PT. CBA bukan merupakan akibat dari ketidaktelitian petugas pajak, kekhilafan Wajib Pajak atau hal-hal yang bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak dapat diberikan dengan menggunakan dasar pasal 36 UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 542/KMK.04/2000. c. Oleh sebab itu, diusulkan agar pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 ayat (2) revaluasi aktiva tetap PT. ABC, PT. XYZ dan PT. CBA dilakukan melalui mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah. Demikian disampaikan pendapat, atas perkenan Bapak kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/b6f76d7dbb84020faf70b18a13d73a27.txt · Last modified: (external edit)