peraturan:0tkbpera:b6f76d7dbb84020faf70b18a13d73a27
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1042/PJ.332/2004

                             TENTANG

     PERMOHONAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN BUNGA ATAS ANGSURAN PPh FINAL Ps. 4 (2) 
                REVALUASI AKTIVA PT. ABC, PT. XYZ DAN PT. CBA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT. ABC, Nomor XXX tanggal 20 Oktober 2004, surat Direktur 
Keuangan PT. XYZ Nomor XXX tanggal 25 Oktober 2004, dan surat PH Direktur Keuangan PT. CBA Nomor XXX 
tanggal 21 Oktober 2004, yang semuanya ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak BUMN dan 
diteruskan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat-surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT. ABC telah menerima STP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor : XXX tanggal 12 Oktober 2004, 
        sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-572/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ.42/2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan 
        Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu 
        Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun.

    b.  PT. XYZ telah menerima STP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor: XXX tanggal 12 Oktober 2004, 
        sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-573/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ.42/2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan 
        Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu 
        Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun.

    c.  PT. CBA telah menerima STP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor: XXX tanggal 07 Oktober 2004, 
        sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-574/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ.42/2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan 
        Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu 
        Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun.

    d.  Sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2004, Perhitungan Laba/Rugi 
        Konsolidasi Komparatif PT. ABC menunjukkan kerugian sebesar Rp 3.439.463.299.000,00 
        (tiga triliun empat ratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh tiga juta dua 
        ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Hal ini akan sangat mempengaruhi kemampuan 
        cash flow anak-anak perusahaan PT. ABC termasuk PT. XYZ dan PT. CBA.

    e.  Jumlah Realisasi Pembayaran Angsuran Pokok PPh Final Revaluasi yang telah dibayarkan oleh 
        PT. ABC adalah sebagai berikut:
        1). Atas nama PT. ABC Rp 1.611.908.638.674,00
        2). Atas nama PT. XYZ Rp 1.775.191.640.674,00
        3). Atas nama PT. CBA Rp 1.532.728.989.788,00

    f.  Revaluasi aktiva tetap PT. ABC dan anak perusahaan dilakukan dengan alasan:
        1). Berlakunya Undang-undang No. 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, 
            menyebabkan semua pelaku usaha dalam bidang ketenagalistrikan harus mulai 
            mempersiapkan diri untuk memasuki kompetisi secara sehat dan benar.
        2). Perhitungan Harga Pokok Produksi harus dihitung secara benar dan realistis agar 
            tercapai kondisi yang adil (fair) diantara semua pelaku usaha ketenagalistrikan.
        3). Sebagian besar aktiva PT. ABC telah beroperasi selama beberapa puluh tahun dan 
            dibukukan sesuai dengan nilai perolehannya sehingga perhitungan harga pokok 
            produksi tidak mencerminkan nilai yang realistis.
        4). Untuk rasionalisasi nilai aktiva tetap, terutama untuk perbaikan struktur modal 
            perusahaan dan menetapkan biaya produksi tenaga listrik yang lebih wajar.

    g.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan mengingat bahwa likuiditas perusahaan tidak 
        memungkinkan untuk membayar sanksi bunga, maka PT. ABC dan anak-anak perusahaannya 
        mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas 
        angsuran PPh Final Pasal 4 (2) revaluasi aktiva tetap sebagai berikut:
        1). Atas nama PT. ABC sebesar Rp 661.401.071.896,00
        2). Atas nama PT. XYZ sebesar Rp 715.284.424.773,00
        3). Atas nama PT. CBA sebesar Rp 487.068.082.519,00

2.  Berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor XXX tanggal 23 Desember 2002 perihal 
    Persetujuan Prinsip Penilaian Kembali Aktiva Tetap PT. ABC, yang tembusannya disampaikan ke 
    Menteri Keuangan RI, diketahui bahwa
    a.  Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku RUPS PT. ABC menyetujui dilakukannya penilaian 
        kembali aktiva tetap PT. ABC yang dilakukan oleh konsultan independen terhitung sejak awal 
        tahun 2002.
    b.  Pembayaran Pajak Penghasilan yang timbul atas selisih lebih dari revaluasi tetap tersebut 
        dilakukan secara angsuran sehingga tidak mengganggu arus kas perusahaan.

3.  berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-572/PJ.42/2003 tanggal 12 November 
    2003, tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ.42/2003 tanggal 
    21 Januari 2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian 
    Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling 
    Lama 5 (lima) Tahun, jadwal pembayaran angsuran PPh Final Pasal 4 (2) atas revaluasi aktiva tetap 
    PT. ABC adalah sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________________
Angsuran     Tanggal Jatuh  Jumlah          Jumlah          Jumlah Yang Harus
Tahunan      Tempo      Angsuran (Rp)       Bunga (Rp)      Dibayar (Rp)
__________________________________________________________________________________________
Pertama      22 Januari 2003    922.949.188.782,00      0,00                        922.949.188.782,00
__________________________________________________________________________________________
Kedua         15 Desember 2003  688.959.449.892,50  661.401.071.896,80      1.350.360.521.789,30
__________________________________________________________________________________________
Ketiga        15 Desember 2004  688.959.449.892,50  992.101.607.845,20      1.681.061.057.737,70
__________________________________________________________________________________________
Keempat      15 Desember 2005   688.959.449.892,50  992.101.607.845,20      1.681.061.057.737,70
__________________________________________________________________________________________
Kelima        15 Desember 2006  688.959.449.892,50  661.401.071.896,80      1.350.360.521.789,30
__________________________________________________________________________________________
Jumlah Total                 3.678.786.988.352,00        3.307.005.359.484,00    6.985.792.347.836,00
__________________________________________________________________________________________

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-573/PJ.42/2003 tanggal 12 November 
    2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ.42/2003 tanggal 
    21 Januari 2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian 
    Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling 
    Lama 5 (lima) Tahun, jadwal pembayaran angsuran PPh Final Pasal 4 (2) atas revaluasi aktiva tetap 
    PT. XYZ adalah sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________________
Angsuran    Tanggal Jatuh       Jumlah          Jumlah      Jumlah Yang Harus
Tahunan     Tempo           Angsuran (Rp)       Bunga (Rp)      Dibayar (Rp)
__________________________________________________________________________________________
Pertama     22 Januari 2003 1.030.103.698.202,00        0,00              1.030.103.698.202,00
__________________________________________________________________________________________
Kedua       15 Desember 2003    745.087.942.472,75   715.284.424.773,84     1.460.372.367.246,59
__________________________________________________________________________________________
Ketiga      15 Desember 2004    745.087.942.472,75       1.072.926.637.160,76    1.818.014.579.633,51
__________________________________________________________________________________________
Keempat   15 Desember 2005  745.087.942.472,75       1.072.926.637.160,76    1.818.014.579.633,51
__________________________________________________________________________________________
Kelima      15 Desember 2006    745.087.942.472,75    715.284.424.773,84     1.460.372.367.246,59
__________________________________________________________________________________________
Jumlah Total                 4.010.455.468.093,00        3.576.422.123.869,20    7.586.877.591.962,20
__________________________________________________________________________________________

5.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-574/PJ.42/2003 tanggal 12 November 
    2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ.42/2003 tanggal 
    21 Januari 2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian 
    Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling
    Lama 5 (lima) Tahun, jadwal pembayaran angsuran PPh Final Pasal 4 (2) atas revaluasi aktiva tetap 
    PT. CBA adalah sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________________
Angsuran   Tanggal Jatuh    Jumlah          Jumlah              Jumlah Yang Harus
Tahunan    Tempo                Angsuran (Rp)       Bunga (Rp)           Dibayar (Rp)
__________________________________________________________________________________________
Pertama      22 Januari 2003      1.025.366.403.830,00                      0,00       1.025.366.403.830,00
__________________________________________________________________________________________
Kedua        15 Desember 2003     507.362.585.958,75    487.068.082.519,68        994.430.668.477.68
__________________________________________________________________________________________
Ketiga       15 Desember 2004     507.362.585.958,75    730.602.123.779,52     1.237.964.709.737,52
__________________________________________________________________________________________
Keempat    15 Desember 2005   507.362.585.958,75    730.602.123.779,52      1.237.964.709.737,52
__________________________________________________________________________________________
Kelima      15 Desember 2006      507.362.585.958,75    487.068.082.519,68         994.430.668.477,68
__________________________________________________________________________________________
Jumlah Total            3.054.816.747.662,00   2.435.340.412.598,40     5.490.157.160.260,40
__________________________________________________________________________________________

6.  Hasil rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian pada tanggal 28 Oktober 2004 yang dihadiri oleh
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral 
    serta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menyepakati bahwa akan dikaji kemungkinan untuk 
    membebaskan PT. ABC dari kewajiban untuk membayar bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 (2) 
    revaluasi aktiva PT. ABC.

7.  Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau 
    menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena 
    kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

    Penjelasan Pasal 36 UU KUP tersebut menyatakan bahwa:

    Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, 
    karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak 
    memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, 
    denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.

8.  Dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 
    2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau 
    Pembatalan Ketetapan Pajak diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas 
    permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, 
    denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan 
    karena kesalahan Wajib Pajak.

9.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Jumlah Pajak yang harus dibayar pada tahun 2004 adalah:
__________________________________________________________________________________________
        PT. ABC         PT. XYZ         PT. CBA         Total
__________________________________________________________________________________________
Bunga Jatuh     661.401.071.896,80    715.284.424.773,84    487.068.082.519,68     1.863.753.579.190,32
Tempo 
tahun 2003
__________________________________________________________________________________________
Pokok Angsuran  688.959.449.892,50   745.087.942.472,75     507.362.585.958,75      1.941.409.978.324,00
Jatuh Tempo
th. 2004
__________________________________________________________________________________________
Bunga Jatuh     992.101.607.845,20    1.072.926.637.160,76   730.602.123.779,52      2.795.630.368.785,48
Tempo tahun
2004
__________________________________________________________________________________________
Jumlah Harus   2.342.462.129.634,50   2.533.299.004.407,35  1.725.032.792.257,95   6.600.793.926.299,80
Dibayar tahun
2004
__________________________________________________________________________________________

    b.  Karena pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 (2) yang 
        diajukan PT. ABC, PT. XYZ dan PT. CBA bukan merupakan akibat dari ketidaktelitian petugas 
        pajak, kekhilafan Wajib Pajak atau hal-hal yang bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak, 
        pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak dapat diberikan dengan 
        menggunakan dasar pasal 36 UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 
        542/KMK.04/2000.
    c.  Oleh sebab itu, diusulkan agar pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa 
        bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 ayat (2) revaluasi aktiva tetap PT. ABC, PT. XYZ dan 
        PT. CBA dilakukan melalui mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah.

Demikian disampaikan pendapat, atas perkenan Bapak kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/b6f76d7dbb84020faf70b18a13d73a27.txt · Last modified: (external edit)