peraturan:0tkbpera:b6f76d7dbb84020faf70b18a13d73a27
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 November 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1042/PJ.332/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN BUNGA ATAS ANGSURAN PPh FINAL Ps. 4 (2)
REVALUASI AKTIVA PT. ABC, PT. XYZ DAN PT. CBA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT. ABC, Nomor XXX tanggal 20 Oktober 2004, surat Direktur
Keuangan PT. XYZ Nomor XXX tanggal 25 Oktober 2004, dan surat PH Direktur Keuangan PT. CBA Nomor XXX
tanggal 21 Oktober 2004, yang semuanya ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak BUMN dan
diteruskan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat-surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. PT. ABC telah menerima STP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor : XXX tanggal 12 Oktober 2004,
sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-572/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ.42/2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan
Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu
Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun.
b. PT. XYZ telah menerima STP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor: XXX tanggal 12 Oktober 2004,
sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-573/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ.42/2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan
Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu
Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun.
c. PT. CBA telah menerima STP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor: XXX tanggal 07 Oktober 2004,
sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-574/PJ.42/2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ.42/2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan
Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu
Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling Lama 5 (lima) Tahun.
d. Sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2004, Perhitungan Laba/Rugi
Konsolidasi Komparatif PT. ABC menunjukkan kerugian sebesar Rp 3.439.463.299.000,00
(tiga triliun empat ratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh tiga juta dua
ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Hal ini akan sangat mempengaruhi kemampuan
cash flow anak-anak perusahaan PT. ABC termasuk PT. XYZ dan PT. CBA.
e. Jumlah Realisasi Pembayaran Angsuran Pokok PPh Final Revaluasi yang telah dibayarkan oleh
PT. ABC adalah sebagai berikut:
1). Atas nama PT. ABC Rp 1.611.908.638.674,00
2). Atas nama PT. XYZ Rp 1.775.191.640.674,00
3). Atas nama PT. CBA Rp 1.532.728.989.788,00
f. Revaluasi aktiva tetap PT. ABC dan anak perusahaan dilakukan dengan alasan:
1). Berlakunya Undang-undang No. 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan,
menyebabkan semua pelaku usaha dalam bidang ketenagalistrikan harus mulai
mempersiapkan diri untuk memasuki kompetisi secara sehat dan benar.
2). Perhitungan Harga Pokok Produksi harus dihitung secara benar dan realistis agar
tercapai kondisi yang adil (fair) diantara semua pelaku usaha ketenagalistrikan.
3). Sebagian besar aktiva PT. ABC telah beroperasi selama beberapa puluh tahun dan
dibukukan sesuai dengan nilai perolehannya sehingga perhitungan harga pokok
produksi tidak mencerminkan nilai yang realistis.
4). Untuk rasionalisasi nilai aktiva tetap, terutama untuk perbaikan struktur modal
perusahaan dan menetapkan biaya produksi tenaga listrik yang lebih wajar.
g. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan mengingat bahwa likuiditas perusahaan tidak
memungkinkan untuk membayar sanksi bunga, maka PT. ABC dan anak-anak perusahaannya
mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
angsuran PPh Final Pasal 4 (2) revaluasi aktiva tetap sebagai berikut:
1). Atas nama PT. ABC sebesar Rp 661.401.071.896,00
2). Atas nama PT. XYZ sebesar Rp 715.284.424.773,00
3). Atas nama PT. CBA sebesar Rp 487.068.082.519,00
2. Berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor XXX tanggal 23 Desember 2002 perihal
Persetujuan Prinsip Penilaian Kembali Aktiva Tetap PT. ABC, yang tembusannya disampaikan ke
Menteri Keuangan RI, diketahui bahwa
a. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku RUPS PT. ABC menyetujui dilakukannya penilaian
kembali aktiva tetap PT. ABC yang dilakukan oleh konsultan independen terhitung sejak awal
tahun 2002.
b. Pembayaran Pajak Penghasilan yang timbul atas selisih lebih dari revaluasi tetap tersebut
dilakukan secara angsuran sehingga tidak mengganggu arus kas perusahaan.
3. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-572/PJ.42/2003 tanggal 12 November
2003, tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ.42/2003 tanggal
21 Januari 2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling
Lama 5 (lima) Tahun, jadwal pembayaran angsuran PPh Final Pasal 4 (2) atas revaluasi aktiva tetap
PT. ABC adalah sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________________
Angsuran Tanggal Jatuh Jumlah Jumlah Jumlah Yang Harus
Tahunan Tempo Angsuran (Rp) Bunga (Rp) Dibayar (Rp)
__________________________________________________________________________________________
Pertama 22 Januari 2003 922.949.188.782,00 0,00 922.949.188.782,00
__________________________________________________________________________________________
Kedua 15 Desember 2003 688.959.449.892,50 661.401.071.896,80 1.350.360.521.789,30
__________________________________________________________________________________________
Ketiga 15 Desember 2004 688.959.449.892,50 992.101.607.845,20 1.681.061.057.737,70
__________________________________________________________________________________________
Keempat 15 Desember 2005 688.959.449.892,50 992.101.607.845,20 1.681.061.057.737,70
__________________________________________________________________________________________
Kelima 15 Desember 2006 688.959.449.892,50 661.401.071.896,80 1.350.360.521.789,30
__________________________________________________________________________________________
Jumlah Total 3.678.786.988.352,00 3.307.005.359.484,00 6.985.792.347.836,00
__________________________________________________________________________________________
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-573/PJ.42/2003 tanggal 12 November
2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ.42/2003 tanggal
21 Januari 2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling
Lama 5 (lima) Tahun, jadwal pembayaran angsuran PPh Final Pasal 4 (2) atas revaluasi aktiva tetap
PT. XYZ adalah sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________________
Angsuran Tanggal Jatuh Jumlah Jumlah Jumlah Yang Harus
Tahunan Tempo Angsuran (Rp) Bunga (Rp) Dibayar (Rp)
__________________________________________________________________________________________
Pertama 22 Januari 2003 1.030.103.698.202,00 0,00 1.030.103.698.202,00
__________________________________________________________________________________________
Kedua 15 Desember 2003 745.087.942.472,75 715.284.424.773,84 1.460.372.367.246,59
__________________________________________________________________________________________
Ketiga 15 Desember 2004 745.087.942.472,75 1.072.926.637.160,76 1.818.014.579.633,51
__________________________________________________________________________________________
Keempat 15 Desember 2005 745.087.942.472,75 1.072.926.637.160,76 1.818.014.579.633,51
__________________________________________________________________________________________
Kelima 15 Desember 2006 745.087.942.472,75 715.284.424.773,84 1.460.372.367.246,59
__________________________________________________________________________________________
Jumlah Total 4.010.455.468.093,00 3.576.422.123.869,20 7.586.877.591.962,20
__________________________________________________________________________________________
5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-574/PJ.42/2003 tanggal 12 November
2003 tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ.42/2003 tanggal
21 Januari 2003 tentang Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Final Atas Selisih Lebih Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Secara Angsuran Untuk Jangka Waktu Lebih Dari 1 (satu) Tahun Hingga Paling
Lama 5 (lima) Tahun, jadwal pembayaran angsuran PPh Final Pasal 4 (2) atas revaluasi aktiva tetap
PT. CBA adalah sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________________
Angsuran Tanggal Jatuh Jumlah Jumlah Jumlah Yang Harus
Tahunan Tempo Angsuran (Rp) Bunga (Rp) Dibayar (Rp)
__________________________________________________________________________________________
Pertama 22 Januari 2003 1.025.366.403.830,00 0,00 1.025.366.403.830,00
__________________________________________________________________________________________
Kedua 15 Desember 2003 507.362.585.958,75 487.068.082.519,68 994.430.668.477.68
__________________________________________________________________________________________
Ketiga 15 Desember 2004 507.362.585.958,75 730.602.123.779,52 1.237.964.709.737,52
__________________________________________________________________________________________
Keempat 15 Desember 2005 507.362.585.958,75 730.602.123.779,52 1.237.964.709.737,52
__________________________________________________________________________________________
Kelima 15 Desember 2006 507.362.585.958,75 487.068.082.519,68 994.430.668.477,68
__________________________________________________________________________________________
Jumlah Total 3.054.816.747.662,00 2.435.340.412.598,40 5.490.157.160.260,40
__________________________________________________________________________________________
6. Hasil rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian pada tanggal 28 Oktober 2004 yang dihadiri oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
serta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menyepakati bahwa akan dikaji kemungkinan untuk
membebaskan PT. ABC dari kewajiban untuk membayar bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 (2)
revaluasi aktiva PT. ABC.
7. Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Penjelasan Pasal 36 UU KUP tersebut menyatakan bahwa:
Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak,
karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak
memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
8. Dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember
2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahan Wajib Pajak.
9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Jumlah Pajak yang harus dibayar pada tahun 2004 adalah:
__________________________________________________________________________________________
PT. ABC PT. XYZ PT. CBA Total
__________________________________________________________________________________________
Bunga Jatuh 661.401.071.896,80 715.284.424.773,84 487.068.082.519,68 1.863.753.579.190,32
Tempo
tahun 2003
__________________________________________________________________________________________
Pokok Angsuran 688.959.449.892,50 745.087.942.472,75 507.362.585.958,75 1.941.409.978.324,00
Jatuh Tempo
th. 2004
__________________________________________________________________________________________
Bunga Jatuh 992.101.607.845,20 1.072.926.637.160,76 730.602.123.779,52 2.795.630.368.785,48
Tempo tahun
2004
__________________________________________________________________________________________
Jumlah Harus 2.342.462.129.634,50 2.533.299.004.407,35 1.725.032.792.257,95 6.600.793.926.299,80
Dibayar tahun
2004
__________________________________________________________________________________________
b. Karena pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 (2) yang
diajukan PT. ABC, PT. XYZ dan PT. CBA bukan merupakan akibat dari ketidaktelitian petugas
pajak, kekhilafan Wajib Pajak atau hal-hal yang bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak,
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak dapat diberikan dengan
menggunakan dasar pasal 36 UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan nomor
542/KMK.04/2000.
c. Oleh sebab itu, diusulkan agar pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga atas angsuran PPh Final Pasal 4 ayat (2) revaluasi aktiva tetap PT. ABC, PT. XYZ dan
PT. CBA dilakukan melalui mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah.
Demikian disampaikan pendapat, atas perkenan Bapak kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/b6f76d7dbb84020faf70b18a13d73a27.txt · Last modified: by 127.0.0.1