peraturan:0tkbpera:b6d767d2f8ed5d21a44b0e5886680cb9
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata
kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram, dan
tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional yang
dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di
seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari
sumber kemampuan sendiri;
c. bahwa dalam rangka kemandirian dimaksud, peran masyarakat dalam
pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan perlu terus ditingkatkan dengan
mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pajak adalah
sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta
merupakan salah satu kewajiban kenegaraan sehingga setiap anggota
masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban
perpajakannya;
d. bahwa dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan sering
terdapat utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana
mestinya sehingga memerlukan tindakan penagihan yang mempunyai
kekuatan hukum yang memaksa;
e. bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak
Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) tidak dapat sepenuhnya
mendukung pelaksanaan undang-undang perpajakan yang berlaku
sehubungan dengan adanya perkembangan sistem hukum nasional dan
kehidupan masyarakat yang dinamis sehingga diperlukan undang-undang
penagihan pajak yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan serta
dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan
Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dipandang perlu diganti;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan
Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu;
3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan;
4. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga,
dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk usaha lainnya;
5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah
Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung
Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan
sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan
penagihan pajak dilaksanakan;
8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga,
denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
9. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita
Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi
seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak;
10. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
11. Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan
pajak;
12. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan
jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13. Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;
14. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan
atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli;
15. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang;
16. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau
kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;
17. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk
keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
18. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan
menempatkannya di tempat tertentu;
19. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
20. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
21. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
22. Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah
Tingkat II;
23. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan
penagihan pajak dilaksanakan;
24. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
Pasal 2
(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berwenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
b. menerbitkan :
1) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
2) Surat Paksa;
3) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
4) Surat Perintah Penyanderaan;
5) Surat Pencabutan Sita;
6) Pengumuman Lelang;
7) Pembatalan Lelang; dan
8) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak;
Pasal 3
(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat;
(2) Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai Jurusita Pajak ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 4
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau
kepercayaannya oleh Pejabat yang berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung
atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuai kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini,
tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta
peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama
dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur,
menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 5
(1) Jurusita Pajak bertugas :
a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b. memberitahukan Surat Paksa;
c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan;
(2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita
Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan
termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menempatkan objek sita di tempat usaha dan
melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat
lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan,
Departemen Kehakiman, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan
pajak.
(5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
Pasal 6
(1) Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh
Pejabat apabila :
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau
pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki
atau dikuasainya;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau
berniat untuk itu;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda
kepailitan.
(2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. Besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. saat pelunasan utang pajak.
(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
BAB III
SURAT PAKSA
Pasal 7
(1) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. besarnya utang pajak; dan
c. perintah untuk membayar.
Pasal 8
Surat Paksa diterbitkan apabila :
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan
kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan
angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Pasal 9
(1) dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh
Pejabat karena jabatan.
(2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 10
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Surat Paksa
kepada Penanggung Pajak.
(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara
yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak,
nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :
a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha
Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya,
apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
(4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :
a. pengurus, pemegang saham, dan pemilik modal baik di tempat kedudukan badan yang
bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b. pegawai tingkat pimpinan di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan
apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau
Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat
Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau
likuidator.
(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak
dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat
dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.
(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau
tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat
Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media
massa, atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta
bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali
ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib membantu dan
memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(11) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan
Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau
menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
Pasal 11
Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24
(dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
BAB IV
PENYITAAN
Pasal 12
(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3) Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang
ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
(4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat seorang
saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun Penanggung Pajak
menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak
bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada,
dan/atau di tempat-tempat umum.
(8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.
Pasal 13
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
Pasal 14
(1) Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat
usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak
lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa :
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan,
saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi,
saham, atau surat berharga lainnya, dan piutang, penyertaan modal pada perusahaan lain;
dan/atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita
diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
(1) Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah :
a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak
dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak
yang berada di rumah;
c. perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas;
d. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang
dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau
usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah); dan
f. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang
menjadi tanggungannya.
(2) Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut Jurusita Pajak barang
dimaksud perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
Pasal 17
(1) Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
(2) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar, salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita diserahkan kepada instansi tempat kepemilikan barang dimaksud terdaftar.
(3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar
Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pemerintah Daerah dan
Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.
Pasal 18
(1) Terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus
pidana, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang
menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan
diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
(2) Kejaksaan atau Kepolisian segera memberitahukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa
agar segera melaksanakan penyitaan sebelum barang dimaksud dikembalikan kepada Penanggung
Pajak.
(3) Dalam hal barang yang disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian telah dikembalikan kepada Penanggung
Pajak tanpa pemberitahuan kepada Pejabat, penyitaan terhadap barang dimaksud tetap dapat
dilaksanakan.
Pasal 19
(1) Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau
instansi lain yang berwenang.
(2) Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusita Pajak
menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
(3) Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam sidang berikutnya menetapkan barang
yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
(4) Instansi lain yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah menerima Surat Paksa
menjadikan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
(5) Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang
dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.
(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya kecuali terhadap :
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu
barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
(7) Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh Pengadilan Negeri
kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang.
Pasal 20
(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat
meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah
kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga
meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan
pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta
bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Pasal 21
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Pasal 22
(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan
utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan
Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
Pasal 23
(1) Penanggung Pajak dilarang :
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, atau merusak barang
yang telah disita;
b. membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu;
c. merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel
sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
(2) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan,
Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor
Lelang.
(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito, tabungan, saldo uang di bank atau saldo rekening
koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan
lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membayar biaya penagihan
pajak dan utang pajak dengan cara
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas
permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa
efek atas permintaan Pejabat;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera
dijual oleh Pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung
Pajak kepada Pejabat;
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual
dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.
(4) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada
Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
(3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau
tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.
(4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
(5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yang dilelang berlaku juga
terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
(6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum
memperoleh keputusan keberatan.
(2) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
(3) Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan
pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, atau
objek lelang musnah.
Pasal 28
(1) Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar
dan sisanya untuk membayar utang pajak.
(2) Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan
utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(3) Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak
segera setelah pelaksanaan lelang.
(4) Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya
diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
BAB V
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pasal 29
Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak
sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.
Pasal 30
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang
bersangkutan.
(2) Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya :
a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
b. alasan untuk melakukan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3) Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lama 6 (enam) bulan
dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(4) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penanggung Pajak
yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan
Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.
(5) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak
badan atau ahli waris.
Pasal 31
Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya
pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 32
Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya
dalam melunasi utang pajak.
(2) Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat
Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6
(enam) bulan.
(4) Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :
a. identitas Penanggung Pajak;
b. alasan penyanderaan;
c. izin penyanderaan;
d. lamanya penyanderaan; dan
e. tempat penyanderaan.
(5) Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang
mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.
(6) Besarnya jumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 29 dapat diubah
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas :
a. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d,
Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada tempat penyanderaan sebagaimana tercantum
dalam Surat Perintah Penyanderaan.
(3) Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan
hanya kepada Pengadilan Negeri.
(4) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikabulkan dan putusan
pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi
nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
(5) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
setiap hari.
(6) Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah
masa penyanderaan berakhir.
Pasal 35
Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya
pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 36
Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak,
dan pemberian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
GUGATAN
Pasal 37
(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak Surat Paksa, sita, atau pengumuman lelang dilaksanakan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34 ayat (3) tidak menunda
pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 38
(1) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada
Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang digugat
kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang
dilaksanakan.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 39
(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat
terhadap Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(2) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman
Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(3) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh
Pejabat.
Pasal 40
(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan
banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan
pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang
yang telah dilelang.
(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 41
Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang
Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang
ini ditetapkan sebagai berikut :
a. dalam hal Surat Paksa sudah diterbitkan tetapi belum diberitahukan kepada Penanggung
Pajak yang bersangkutan, Surat Paksa dimaksud dinyatakan batal demi hukum;
b. dalam hal Surat Paksa sudah diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan,
pelaksanaan sita yang belum diproses diselesaikan berdasarkan Undang-undang ini;
c. dalam hal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sudah diterbitkan tetapi belum
dilaksanakan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud dinyatakan batal demi
hukum;
d. dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum diselesaikan, tetap diselesaikan berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850).
(2) Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak sebelum tanggal
1 Januari 1998 diajukan kepada badan peradilan yang bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan
Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan
pelaksanaan yang baru.
Pasal 44
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 42
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
UMUM
Tujuan Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 adalah
mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan merata. Tujuan luhur yang demikian itu hanya dapat diwujudkan
melalui pembangunan nasional secara bertahap, terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan.
Untuk melaksanakan pembangunan nasional dimaksud, diperlukan dana dari masyarakat, antara lain, berupa
pembayaran pajak. Oleh karena itu, peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataannya masih
dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan
hukum yang memaksa. Selama ini, tindakan penagihan pajak dimaksud dilakukan berdasarkan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa kurang dapat
sepenuhnya mendukung pelaksanaan undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang sebab selain
undang-undang perpajakan telah mengalami perubahan, juga karena adanya perkembangan sistem hukum
nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis. Oleh karena itu, diperlukan Undang-undang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa yang dapat mengatasi semua permasalahan yang timbul di masyarakat,
khususnya, permasalahan mengenai tunggakan pajak serta dapat memberikan motivasi peningkatan kesadaran
dan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak. Undang-undang penagihan pajak yang demikian itu diharapkan akan
dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan
kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua
belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan
yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum.
Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur ketentuan tentang tatacara tindakan
penagihan pajak yang berupa penagihan seketika dan sekaligus, pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan,
pencegahan, dan/atau penyanderaan, serta pelelangan. Dalam Undang-undang ini, Surat Paksa diberi kekuatan
eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding sehingga Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan dan
ditindaklanjuti sampai pelelangan barang Penanggung Pajak. Selaras dengan perkembangan jenis pajak dan
pungutan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah, Undang-undang ini dimaksudkan untuk diberlakukan terhadap berbagai jenis pajak
dimaksud. Sementara jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat meliputi Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Masuk dan Cukai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah,
antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dan Pajak atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan.
Dalam rangka menegakkan keadilan, Undang-undang ini tetap memberikan perlindungan hukum, baik kepada
Penanggung Pajak maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan gugatan. Karena pelaksanaan
sanggahan pada hakikatnya tidak berbeda dengan pelaksanaan gugatan, ketentuan dalam Undang-undang ini
mengatur bahwa gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak berupa
pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Sementara
itu, gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita diajukan ke Pengadilan Negeri. Sejalan
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 bahwa sanggahan dan
atau gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan
kepada badan peradilan pajak yang selanjutnya berdasarkan undang-undang disebut Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak. Perlindungan hukum terhadap hak dimaksud diberikan porsi sendiri yang dituangkan berupa
ketentuan dalam beberapa pasal di dalam Undang-undang ini.
Pelunasan utang pajak oleh Penanggung Pajak merupakan salah satu tujuan penting dari pemberlakuan
Undang-undang ini. Untuk menambah ketajaman upaya penagihan pajak, dalam keadaan tertentu terhadap
Penanggung Pajak tertentu secara sangat selektif dan hati-hati berdasarkan keputusan Menteri Keuangan,
dapat dilakukan tindakan pencegahan dan dengan seizin Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I dapat dilakukan penyanderaan. Namun, perlindungan hak untuk memperoleh keadilan bagi
Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan pencegahan dan/atau penyanderaan dimaksud tetap diberikan oleh
Undang-undang ini.
Beberapa pokok pengaturan yang terkandung dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan tentang pengertian Penanggung Pajak diperluas untuk menyesuaikan dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku, yaitu untuk Wajib Pajak badan, Penanggung Pajak adalah pengurus yang
pengertiannya telah diperluas termasuk juga orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut
menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;
b. Dalam hal tertentu dapat dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
c. Memperjelas dan mempertegas pemberitahuan Surat Paksa secara lebih rinci tentang kepada siapa,
dimana, kapan, dan bagaimana Surat Paksa diberitahukan dan kemungkinan pembetulan serta
penggantian Surat Paksa;
d. Ketentuan tentang penyitaan barang yang digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak diatur
secara lebih rinci dan jelas serta tegas yang meliputi jenis, status, nilai serta tempat penyimpanan
atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan perlindungan hak bagi
pihak ketiga;
e. Untuk melindungi kepentingan masyarakat Wajib Pajak diberikan pengecualian terhadap barang yang
dapat disita;
f. Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
g. Untuk kepentingan negara diatur secara lebih tegas tentang hak mendahulu yang dimiliki oleh negara
terhadap pembagian hasil lelang barang milik Penanggung Pajak;
h. Dalam rangka mendorong masyarakat agar mengutamakan kewajiban kenegaraan, ketentuan tentang
pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan lelang lebih dipertegas walaupun Wajib Pajak
mengajukan keberatan atau banding;
i. Untuk melindungi kepentingan pembeli barang secara lelang, Risalah Lelang digunakan sebagai dasar
pengalihan hak;
j. Dalam hal-hal tertentu pencegahan dan/atau penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung
Pajak tertentu agar melunasi utang pajak. Pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan. Izin penyanderaan yang dahulu diberikan oleh Kepala Daerah Tingkat I,
menurut Undang-undang ini diberikan oleh Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pencegahan dan/atau penyanderaan dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati;
k. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur, gugatan Penanggung
Pajak terhadap tindakan pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan gugatan tidak dapat diajukan setelah lewat waktu 14
(empat belas) hari;
l. Dalam hal lelang telah dilaksanakan dan Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan
banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan
pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang
yang telah dilelang, tetapi Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam pembentukannya, Undang-undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, diperhatikan, diacu,
dan dikaitkan dengan undang-undang lainnya, yaitu :
1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3569);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
9. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
10. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang
Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3632);
11. Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
12. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
13. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
14. Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189 (Peraturan Lelang Tahun 1908).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang bersifat teknis dan baku yang
dipergunakan dalam Undang-undang ini. Rumusan pengertian istilah ini diperlukan untuk mencegah
adanya salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga dapat memberi
kemudahan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparatur dalam melaksanakan hak
dan kewajibannya.
Pasal 2
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak
pusat. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor
Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun yang
dimaksud dengan pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bea
Masuk dan Cukai.
Ayat (2)
Kewenangan menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada Kepala
Daerah. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak daerah seperti Kepala Dinas
Pendapatan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan pajak daerah adalah pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah, antara lain, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan, dan
Pajak Kendaraan Bermotor.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur ketentuan tentang pemberian kewenangan kepada Pejabat di bidang
penagihan pajak untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat
Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang,
Pembatalan Lelang, atau menerbitkan surat lain, misalnya, surat permintaan bantuan kepada
Kepolisian atau surat permintaan pencegahan.
Pasal 3
Ayat (1) dan Ayat (2)
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusi dari putusan
yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Oleh karena itu, untuk dapat diangkat sebagai Jurusita Pajak, harus memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, misalnya, pendidikan serendah-rendahnya
Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
khusus Jurusita Pajak.
Dengan pertimbangan bahwa Jurusita Pajak harus ada pada setiap kantor Pejabat, baik
Pejabat untuk penagihan pajak pusat maupun Pejabat untuk penagihan pajak daerah, maka
kewenangan pengangkatan dan pemberitahuan Jurusita Pajak diberikan kepada Pejabat
dengan berpedoman pada syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan memberitahukan Surat Paksa adalah penyampaian Surat
Paksa secara resmi kepada Penanggung Pajak dengan pernyataan dan penyerahan
salinan Surat Paksa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah dari Pejabat
sesuai dengan izin yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur keharusan Jurusita Pajak dalam melaksanakan kewajibannya
dilengkapi dengan kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan
sebagai bukti diri bagi Jurusita Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita Pajak yang
sah dan betul-betul bertugas untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.
Ayat (3) dan Ayat (4)
Ketentuan ini mengatur kewenangan Jurusita Pajak dalam melaksanakan penyitaan untuk
menemukan objek sita yang ada di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal
Penanggung Pajak dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat, misalnya,
dengan terlebih dahulu meminta izin dari Penanggung Pajak. Kewenangan ini pada hakikatnya
tidak sama dengan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugas dapat meminta bantuan pihak lain, misalnya, dalam
hal Penanggung Pajak tidak memberi izin atau menghalangi pelaksanaan penyitaan, Jurusita
Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan. Demikian juga dalam hal penyitaan
terhadap barang tidak bergerak seperti tanah, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan kepada
Badan Pertanahan Nasional atau Pemerintah Daerah untuk meneliti kelengkapan dokumen
berupa keterangan kepemilikan atau dokumen lainnya. Dalam hal penyitaan terhadap kapal
laut dengan isi kotor tertentu dapat meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut.
Ayat (5)
Pada dasarnya Jurusita Pajak melaksanakan tugas di wilayah kerja Pejabat yang
mengangkatnya, namun apabila dalam suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat,
misalnya, di Jakarta, maka Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa
Jurusita Pajak dapat melaksanakan tugasnya di luar wilayah kerja Pejabat yang
mengangkatnya.
Contoh :
Jurusita Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dapat melaksanakan penyitaan
barang Penanggung Pajak yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar
Minggu.
Pasal 6
Ayat (1)
Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilaksanakan secara
langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan disita
oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, Jurusita Pajak segera melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar
barang milik Penanggung Pajak dimaksud setelah Surat Paksa diberitahukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari oleh Surat Paksa,
ketentuan ini memberi kekuatan eksekutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Surat
Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan
pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Pada dasarnya Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis hanya
diterbitkan satu kali.
Pengertian surat lain yang sejenis meliputi surat atau bentuk lain yang fungsinya sama dengan
Surat Teguran atau Surat Peringatan dalam upaya penagihan pajak sebelum Surat Paksa
diterbitkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam hal-hal tertentu, misalnya, karena Penanggung Pajak mengalami kesulitan likuiditas,
kepada Penanggung Pajak atas dasar permohonannya dapat diberikan persetujuan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak melalui keputusan Pejabat. Oleh karena itu,
keputusan dimaksud mengikat kedua belah pihak.
Dengan demikian, apabila kemudian Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran
pajak, maka Surat Paksa dapat diterbitkan langsung tanpa Surat Teguran, Surat Peringatan,
atau surat lain yang sejenis.
Pasal 9
Ayat (1) dan Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur bahwa apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan
Pejabat, misalnya, kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli
Surat Paksa rusak, tidak terbaca, atau tidak dapat ditemukan lagi, Pejabat karena jabatan
dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti yang mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum
yang sama dengan Surat Paksa.
Pasal 10
Ayat (1) dan Ayat (2)
Mengingat Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
pemberitahuan kepada Penanggung Pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dengan cara
membacakan isi Surat Paksa dan kedua belah pihak menandatangani Berita Acara sebagai
pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan, dan selanjutnya salinan Surat Paksa
diserahkan kepada Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa disimpan di kantor
Pejabat.
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang telah dibagi,
Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada masing-masing ahli waris. Surat Paksa
dimaksud memuat, antara lain, jumlah tunggakan utang pajak yang telah dibagi sebanding
dengan besarnya warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Dalam hal ahli waris
belum dewasa, Surat Paksa diserahkan kepada wali atau pengampunya.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengurus, misalnya :
- untuk perseroan terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas adalah dewan direksi dan dewan komisaris;
- untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, CV adalah direktur atau
orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta
bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;
- untuk yayasan adalah ketua dan orang yang melaksanakan dan
mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.
Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan,
sedangkan yang dimaksud dengan pemegang saham adalah pemegang saham
mayoritas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pegawai tingkat pimpinan adalah pegawai yang mengepalai
salah satu bagian, misalnya, bagian pembukuan, keuangan, personaliaan, hubungan
masyarakat, atau bagian umum.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang pribadi
atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Ayat (7)
Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorang pun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), salinan Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui aparat
Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Kepala Kelurahan atau Kepala
Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya salinan Surat Paksa dimaksud akan
segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Pada dasarnya apabila Surat Paksa akan dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat
dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain. Namun, apabila di suatu kota terdapat
beberapa wilayah kerja Pejabat, Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa
Pejabat dimaksud dapat melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya tanpa harus
meminta bantuan Pejabat setempat.
Contoh :
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan akan melaksanakan Surat Paksa
di tempat usaha Penanggung Pajak di Pasar Genteng, Surabaya. Dalam hal ini, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan dapat langsung melaksanakan Surat Paksa di tempat
usaha Penanggung Pajak tanpa harus meminta bantuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Surabaya Genteng.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat Paksa dengan berbagai alasan,
misalnya, karena Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan, salinan Surat Paksa dimaksud
ditinggalkan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Penanggung Pajak dan
dicatat dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau atau menolak menerima
salinan Surat Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
Pasal 11
Jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam dimaksudkan untuk memberi kesempatan
kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa yang
bersangkutan.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyitaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayat (3)
Berita Acara Pelaksanaan Sita merupakan pemberitahuan kepada Penanggung Pajak dan
masyarakat bahwa penguasaan barang Penanggung Pajak telah berpindah dari Penanggung
Pajak kepada Pejabat. Oleh karena itu, dalam setiap penyitaan, Jurusita Pajak harus membuat
Berita Acara Pelaksanaan Sita secara jelas dan lengkap yang sekurang-kurangnya memuat
hari dan tanggal, nomor, nama Jurusita Pajak, nama Penanggung Pajak, nama dan jenis
barang yang disita, dan tempat penyitaan.
Ayat (4)
Seorang saksi dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Kepala
Kelurahan atau Kepala Desa.
Ayat (5)
Dalam pelaksanaan sita yang tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan
Sita harus memuat alasan ketidakhadiran Penanggung Pajak. Diperlukannya saksi dari
Pemerintah Daerah setempat berfungsi sebagai saksi legalisator. Dengan demikian Berita
Acara Pelaksanaan Sita dimaksud tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pada dasarnya terhadap barang yang disita harus ditempeli salinan Berita Acara Pelaksanaan
Sita, kecuali jika terdapat barang yang disita yang sesuai sifatnya tidak dapat ditempeli salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita, misalnya, uang tunai atau sebidang tanah.
Ayat (8)
Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita dimaksudkan sebagai
pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri ataupun tidak dihadiri oleh
Penanggung Pajak.
Pasal 13
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 yang, antara
lain, mengatur bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak. Oleh karena itu, penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Wajib
Pajak mengajukan keberatan.
Pasal 14
Ayat (1)
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak.
Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak,
baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau
di tempat lain sekalipun penguasaannya berada di tangan pihak lain.
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam
keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa
melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita
Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak
yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan
dengan utang pajaknya.
Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna
bangunan, dan hak guna usaha.
Yang dimaksud dengan penguasaan berada di tangan pihak lain, misalnya, disewakan atau
dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai
jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau
diagunkan.
Ayat (2)
Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah
dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan
penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta
bantuan jasa penilai.
Ayat (3)
Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinan perluasan objek sita berupa hak
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
Ayat (1)
Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup dan usaha Penanggung Pajak, terhadap barang
tertentu yang digunakan sehari-hari oleh Penanggung Pajak dan alat-alat yang digunakan
penyandang cacat dikecualikan dari penyitaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Meskipun barang yang telah disita penguasaannya beralih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat,
penyimpanannya dititipkan kepada Penanggung Pajak, misalnya, tanah dan/atau bangunan. Namun,
ada barang yang karena sifatnya atau karena pertimbangan tertentu dari Jurusita Pajak
penyimpanannya dapat dititipkan pada bank, atau kantor pegadaian, atau disimpan di kantor Pejabat
seperti perhiasan atau peralatan elektronik.
Pasal 17
Ayat (1)
Penyitaan atas kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu dilaksanakan dengan cara pemblokiran terlebih dahulu yang pelaksanaannya
mengacu pada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Penyitaan barang yang kepemilikannya terdaftar seperti kendaraan bermotor diberitahukan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; tanah diberitahukan kepada Badan Pertahanan
Nasional; penyitaan kapal laut dengan isi kotor tertentu diberitahukan kepada Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut. Pemberitahuan ini dimaksudkan agar barang sitaan dimaksud
tidak dapat dipindahtangankan sebelum utang pajak beserta biaya penagihan pajak dan biaya
lainnya dilunasi oleh Penanggung Pajak. Pemberitahuan dilakukan dengan penyerahan salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Ayat (3)
Atas penyitaan barang tidak bergerak, misalnya, tanah yang kepemilikannya belum terdaftar
di Badan Pertanahan Nasional, Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada
Pemerintah Daerah setempat untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan
Riwayat Tanah dan untuk mencegah pemindahtanganan tanah dimaksud. Penyampaian Berita
Acara Pelaksanaan Sita ke Pengadilan Negeri dimaksudkan untuk didaftarkan kepada
kepaniteraan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri dan Pemerintah Daerah setempat
selanjutnya mengumumkan penyitaan dimaksud.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyitaan dapat dilaksanakan sebelum barang dikembalikan
kepada Penanggung Pajak.
Dalam hal Kejaksaan atau Kepolisian lalai memberitahukan kepada Pejabat yang menerbitkan
Surat Paksa, sehubungan dengan akan dikembalikannya barang yang disita kepada
Penanggung Pajak, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa terhadap semua jenis barang
yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang, tidak boleh disita
lagi oleh Jurusita Pajak. Adapun yang dimaksud dengan instansi lain yang berwenang adalah
instansi lain yang juga berwenang melakukan panyitaan, misalnya, Panitia Urusan Piutang
Negara.
Ayat (2)
Penyerahan salinan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak kepada Pengadilan Negeri atau instansi
lain yang berwenang dimaksudkan agar pengadilan negeri atau instansi lain yang berwenang
menentukan bahwa penyitaan atas barang dimaksud juga berlaku sebagai jaminan untuk
pelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Paksa.
Ayat (3)
Pengadilan Negeri setelah menerima salinan Surat Paksa selanjutnya dalam sidang berikutnya
menetapkan bahwa barang yang telah disita dimaksud juga sebagai jaminan pelunasan utang
pajak.
Dengan demikian, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dimaksud pihak lain yang
berkepentingan dapat mengetahuinya secara resmi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Sebagai kelanjutan dari penetapan Pengadilan Negeri yang menentukan pembagian hasil
penjualan barang sitaan dengan memperhatikan hak mendahulu untuk tagihan pajak, apabila
putusan dimaksud kemudian telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri
segera mengirimkan putusannya ke Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar
pembagian hasil lelang.
Pasal 20
Ayat (1)
Pada dasarnya apabila objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus
meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan terhadap objek sita dimaksud. Namun, apabila di suatu kota terdapat beberapa
wilayah kerja Pejabat, Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Pejabat
dimaksud dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan
Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah
kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabat setempat.
Contoh : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru akan melaksanakan
penyitaan terhadap objek sita yang berada di Tanjung Priok yang bukan
merupakan wilayah kerjanya. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Kebayoran Baru dapat langsung melaksanakan penyitaan terhadap
objek sita dimaksud tanpa meminta bantuan dari Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Tanjung Priok.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat meminta
bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan
memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang yang berada
jauh dari tempat kedudukan Pejabat dimaksud sekalipun masih berada dalam wilayah
kerjanya. Misalnya, apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah
di Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia akan melakukan penyitaan
terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di Kupang, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Perusahaan Negara dan Daerah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Kupang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan
utang pajak, Jurusita Pajak dapat melaksanakan penyitaan tambahan terhadap barang milik
Penanggung Pajak yang belum disita. Dengan demikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu
kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk melakukan
pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar kekuasaan Pejabat yang bersangkutan,
misalnya, objek sita terbakar, hilang, atau musnah.
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari peradilan umum.
Putusan peradilan umum, misalnya, putusan atas gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan
barang yang disita, sedangkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, misalnya,
putusan atas gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan sita.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a dan Huruf b
Karena penguasaan barang yang disita telah beralih dari Penanggung Pajak kepada
Pejabat, maka Penanggung Pajak dilarang untuk memindahtangankan atau
memindahkan hak atas barang yang disita, misalnya, dengan cara menjual,
menghibahkan, mewariskan, mewakafkan, atau menyumbangkan kepada pihak lain.
Selain itu, Penanggung Pajak juga dilarang membebani barang yang telah disita
dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu atau menyewakan. Larangan
dimaksud berlaku baik untuk seluruh maupun untuk sebagian barang yang disita.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak, tetapi belum melunasi biaya
penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat
dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pihak-pihak pada ayat (3) huruf :
b. adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya,
c. adalah bursa efek,
d. adalah Pejabat,
e. adalah Notaris, debitur, dan
f. adalah Notaris.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi
utang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan. Sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan
pengumuman lelang. Pengumuman lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari setelah penyitaan, sedangkan lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari sejak pengumuman lelang. Apabila Penanggung Pajak belum juga melunasi utang
pajaknya, sedangkan lelang harus dilaksanakan, kepada Penanggung Pajak masih diberi
kesempatan untuk menentukan urutan barang yang akan dilelang. Dalam hal Penanggung
Pajak tidak menggunakan kesempatan dimaksud atau apabila pelaksanaan lelang berdasarkan
urutan yang ditentukan Penanggung Pajak menjadi terhambat, Pejabat menentukan kembali
urutan barang yang dilelang dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya dalam pelaksanaan lelang diperlukan untuk
menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang apabila harga penawaran yang
diajukan oleh calon pembeli lelang lebih rendah dari harga limit yang ditentukan.
Selain itu, kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya juga diperlukan untuk menghentikan
lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat bahwa lelang merupakan tindak lanjut eksekusi dari Surat Paksa yang
kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, maka sekalipun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum memperoleh keputusan,
lelang tetap dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Karena penguasaan barang yang disita telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada
Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk menjual barang yang
disita dimaksud. Mengingat Penanggung Pajak yang memiliki barang yang disita telah
diberitahukan bahwa barang yang disita akan dijual secara lelang pada waktu yang telah
ditentukan, lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
Ayat (3)
Pada dasarnya lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang
mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita, atau putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak atas
pelaksanaan penagihan pajak, atau barang sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar
atau bencana alam, lelang tetap tidak dilaksanakan walaupun utang pajak dan biaya penagihan
pajak belum dilunasi.
Pasal 28
Ayat (1) s/d Ayat (4)
Tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan
tetap memberi perlindungan kepada Penanggung Pajak agar lelang tidak dilaksanakan secara
berlebihan. Selain itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Penanggung Pajak agar
Pejabat tidak berbuat sewenang-wenang dalam melakukan penjualan secara lelang termasuk,
misalnya, dalam penentuan harga limit. Sisa barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang
dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah dibuatnya Risalah lelang
sebagai tanda bahwa lelang telah selesai dilaksanakan. Risalah Lelang antara lain, memuat
keterangan tentang barang sitaan telah terjual.
Ayat (5)
Sebagai syarat pengalihan hak dari Penanggung Pajak kepada pembeli lelang dan juga
sebagai perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang, kepadanya harus diberikan Risalah
Lelang yang berfungsi sebagai akte jual beli yang merupakan bukti otentik sebagai dasar
pendaftaran dan pengalihan hak.
Pasal 29
Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan pajak. Namun, agar pelaksanaan
pencegahan tidak sewenang-wenang, maka pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak
diberikan syarat-syarat, baik yang bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah
tertentu, maupun yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak
sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati.
Pasal 30
Ayat (1)
Pelaksanaan pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian yang, antara lain menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab
atas pencegahan adalah Menteri sepanjang menyangkut urusan piutang negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 31
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak hapus apabila sudah dibayar
lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian, pencegahan Penanggung Pajak tidak
mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah
dilakukan pencegahan, tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 9
tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Pasal 33
Ayat (1)
Penyanderaan merupakan salah satu upaya penagihan pajak yang wujudnya berupa
pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan Penanggung Pajak dengan
menempatkannya pada tempat tertentu.
Agar penyanderaan tidak dilaksanakan sewenang-wenang dan juga tidak bertentangan dengan
rasa keadilan bersama, maka diberikan syarat-syarat tertentu, baik syarat yang bersifat
kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu, maupun syarat yang
bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baik Penanggung Pajak dalam melunasi utang pajak,
serta telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan Surat Paksa. Dengan demikian,
Pejabat mendapatkan data atau informasi yang akurat yang diperlukan sebagai bahan
pertimbangan untuk mengajukan permohonan izin penyanderaan. Penyanderaan hanya
dilaksanakan secara sangat selektif, hati-hati, dan merupakan upaya terakhir.
Ayat (2)
Persyaratan izin penyanderaan dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
dimaksudkan agar penyanderaan dilakukan secara sangat selektif dan hati-hati. Oleh karena
itu, Pejabat tidak boleh menerbitkan surat Perintah Penyanderaan sebelum mendapat izin
tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak hapus apabila sudah dibayar
lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian, penyanderaan Penanggung Pajak tidak
mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah
dilakukan penyanderaan, tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dilaksanakan.
Pasal 36
Sebelum tempat penyanderaan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, Penanggung Pajak yang
disandera dititipkan sementara di rumah tahanan negara.
Pasal 37
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk
mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam hal Penanggung
Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak yang meliputi pelaksanaan Surat
Paksa, sita atau lelang. Termasuk dalam pengertian gugatan dalam Undang-undang ini adalah
sanggahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994.
Ayat (2)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan gugatan dianggap memadai dan telah
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung
sejak pemberitahuan kepada Penanggung Pajak, untuk sita dihitung sejak pembuatan Berita
Acara Pelaksanaan Sita, dan untuk lelang dihitung sejak pengumuman lelang. Dengan
demikian, lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 (empat belas) hari sejak
pengumuman lelang. Apabila jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan
gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1) s/d Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan gugatan terhadap kepemilikan barang yang
disita oleh Jurusita Pajak melalui proses perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah
menunjuk seorang pembeli sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang sedang
berlangsung, maka gugatan tidak dapat diajukan lagi terhadap kepemilikan barang yang telah
terjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi
kepentingan pembeli lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan kesempatan yang
cukup untuk mengajukan gugatan sebelum lelang dilaksanakan.
Pasal 39
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama,
alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah utang pajak, atau keterangan lainnya yang
tercantum dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang
yang permohonannya diajukan oleh Penanggung Pajak kepada Pejabat. Dalam hal
Penanggung Pajak mengajukan permohonan pergantian surat-surat dimaksud baik karena
hilang ataupun rusak, atau karena alasan lain, penggantiannya diberikan dalam bentuk salinan
atau turunan yang ditandatangani oleh Pejabat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah dilelang dan kemudian diperoleh
keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi
berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan
pembayaran dimaksud hanya dapat dikembalikan dalam bentuk uang.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan
pajak yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara
sebelum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terbentuk, tetap diselesaikan oleh badan
peradilan yang bersangkutan.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan pelaksanaan yang masih berlaku, antara lain, ketentuan tentang tata cara angsuran
dan penundaan pembayaran pajak, ketentuan tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak
dan penunjukan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa, ketentuan mengenai
besarnya biaya penagihan pajak, dan ketentuan tentang tata cara penghapusan piutang pajak
dan besarnya piutang pajak.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3686
peraturan/0tkbpera/b6d767d2f8ed5d21a44b0e5886680cb9.txt · Last modified: by 127.0.0.1