peraturan:0tkbpera:b6d67a24906e8a8541291882f81d31ca
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       13 Oktober 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 47/PJ.42/1999

                        TENTANG

  PENERUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 450/KMK.04/1999 TANGGAL 9 SEPTEMBER 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 450/KMK.04/1999 tanggal 
9 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 Tentang Jenis-
Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan.

Keputusan Menteri Keuangan yang baru tersebut di atas hanya menambahkan jenis harta berwujud yang 
termasuk dalam kelompok I untuk semua jenis usaha, yaitu nomor urut 1 huruf g : "Dies, jigs dan mould".

Dengan berlakunya keputusan ini, agar Saudara segera menyebarluaskannya kepada para Wajib Pajak yang 
berkepentingan di lingkungan masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/b6d67a24906e8a8541291882f81d31ca.txt · Last modified: (external edit)