peraturan:0tkbpera:b6cf334c22c8f4ce8eb920bb7b512ed0
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998
TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu pilar perekonomian harus dapat memberikan
kontribusi yang maksimal dalam perkembangan perekonomian nasional;
b. bahwa dalam rangka mencapai kontribusi yang maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip
good corporate governance, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan mekanisme kerja organ
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip perseroan terbatas;
c. bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998
TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham,
pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan
PERSERO.
(4) Calon Direksi PERSERO dapat berasal dari:
a. tenaga profesional di luar Badan Usaha Milik Negara; dan atau
b. Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik
Negara.
(5) Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota
Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
(6) Masa jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali."
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi PERSERO sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
Rapat Umum Pemegang Saham."
3. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 24
(1) Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Komisaris PERSERO sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
Rapat Umum Pemegang Saham."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 68
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998
TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja
sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan
untuk mensejahterakan masyarakat.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
merupakan bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan
ekonomi nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi badan usaha tersebut, dirasa perlu untuk
meningkatkan kinerjanya dengan melakukan pembinaan secara intensif dan efektif berlandaskan pada
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai prinsip korporasi, pembinaan
terhadap Perseroan Terbatas dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prinsip tersebut berlaku
pula terhadap PERSERO, dimana fungsi pembinaan terhadap suatu PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan
dalam hal yang bersangkutan bertindak selaku RUPS atau oleh RUPS dalam hal Menteri Keuangan
berkedudukan sebagai pemegang saham.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, RUPS merupakan organ tertinggi. Sebagai organ tertinggi,
RUPS mempunyai kewenangan dalam menentukan berbagai kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas dari kinerja perusahaan, sehingga perlu diberikan keleluasaan dan fleksibilitas kepada
RUPS untuk melakukan kewenangan tersebut.
Kewenangan RUPS dalam PERSERO untuk menentukan suatu kebijakan guna meningkatkan efektivitas dan
efisiensi kinerja PERSERO dengan tanpa mengurangi prinsip-prinsip good corporate governance, perlu
diberikan pula dalam hal mengangkat dan menilai kinerja Direksi dan atau Komisaris PERSERO khususnya
dalam rangka pemberhentian Direksi dan atau Komisaris sebelum selesai masa tugasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, pengangkatan dan pemberhentian Direksi yang
harus dikonsultasikan kepada Komisaris atau pihak lain, membatasi kewenangan RUPS. Khusus pemberhentian
Direksi dan atau komisaris sebelum selesai masa tugasnya, selain membatasi kewenangan RUPS ternyata juga
memerlukan beban pembuktian yang tidak ringan sehingga mempersempit kemungkinan pelaksanaannya.
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, pengangkatan dan pemberhentian Direksi merupakan
kewenangan penuh RUPS. Sedangkan pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi dan atau Komisaris
dapat dilakukan dengan keputusan RUPS disertai dengan alasannya.
Namun, keputusan RUPS tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Direksi dana atau Komisaris yang
bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk membela diri dihadapan RUPS.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) khususnya
yang berkaitan dengan mekanisme kerja organ PERSERO sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan ini merupakan
persyaratan tambahan atas persyaratan umum yang telah diatur dalam Pasal
79 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 mengenai kemampuan melakukan
perbuatan hukum, bebas dari masalah kepailitan atau tidak pernah dihukum
karena tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam 5 (lima) tahun
sebelum pengangkatan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa kerjanya dapat
dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada
periode sebelumnya.
Angka 2
Pasal 10
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4101
peraturan/0tkbpera/b6cf334c22c8f4ce8eb920bb7b512ed0.txt · Last modified: by 127.0.0.1