peraturan:0tkbpera:b691334ccf10d4ab144d672f7783c8a3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1998 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1229/PJ.54/1998

                            TENTANG

             PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut menyatakan bahwa apakah PPN Tarif 0% ini berlaku untuk impor bahan baku 
    dan bahan pembantu.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 
    menyatakan bahwa, apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena 
    Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari 
    Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena 
    Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas 
    penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak di dalam 
    negeri kepada PET tersebut.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 (dua) di atas, dengan ini dapat disampaikan penegasan bahwa atas 
    impor bahan baku dan bahan pembantu tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tarif 0%.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b691334ccf10d4ab144d672f7783c8a3.txt · Last modified: (external edit)