peraturan:0tkbpera:b691334ccf10d4ab144d672f7783c8a3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1229/PJ.54/1998
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara tersebut menyatakan bahwa apakah PPN Tarif 0% ini berlaku untuk impor bahan baku
dan bahan pembantu.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997
menyatakan bahwa, apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena
Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari
Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena
Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas
penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak di dalam
negeri kepada PET tersebut.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2 (dua) di atas, dengan ini dapat disampaikan penegasan bahwa atas
impor bahan baku dan bahan pembantu tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tarif 0%.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b691334ccf10d4ab144d672f7783c8a3.txt · Last modified: by 127.0.0.1