peraturan:0tkbpera:b691334ccf10d4ab144d672f7783c8a3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1229/PJ.54/1998 TENTANG PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara tersebut menyatakan bahwa apakah PPN Tarif 0% ini berlaku untuk impor bahan baku dan bahan pembantu. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 menyatakan bahwa, apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PET tersebut. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 (dua) di atas, dengan ini dapat disampaikan penegasan bahwa atas impor bahan baku dan bahan pembantu tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tarif 0%. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b691334ccf10d4ab144d672f7783c8a3.txt · Last modified: (external edit)