peraturan:0tkbpera:b67fb3360ae5597d85a005153451dd4e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 498/PJ.332/2003

                            TENTANG

    PERMOHONAN PENGEMBALIAN PELUNASAN SKPKB YANG PERMOHONAN BANDINGNYA DITERIMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Maret 2003 perihal tersebut pada pokok diatas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara selaku Direktur PT. ABC mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan laporan pemeriksaan pajak Nomor : XXX tanggal 29 Desember 1998, KPP 
        Jakarta Pasar Minggu menerbitkan SKPKB Nomor : XXX tanggal 8 Januari atas nama PT. ABC 
        sebesar Rp.88.752.570,00.

    b.  Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tersebut di atas, yang diterima 
        di KPP Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 8 Februari 1999. Atas surat permohonan keberatan 
        tersebut, KPP Jakarta Pasar Minggu menerbitkan Surat Keputusan keberatan Nomor : XXX 
        tanggal 3 Februari 2000 yang menolak seluruhnya permohonan keberatan Wajib Pajak.

    c.  Pada tanggal 30 Juni 2000 Petugas Juru Sita menyampaikan Berita Acara Pelaksanaan Sita 
        kepada Wajib Pajak, namun penyitaan tidak jadi dilaksanakan karena Wajib Pajak melunasi 
        tagihan pada tanggal 3 Juli 2000 sebesar Rp.88.753.570,- (fotocopy terlampir).

    d.  Wajib Pajak mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak 
        (BPSP) pada tanggal 5 November 2001, dengan Surat Nomor XXX tanggal 5 November 2001 
        dengan alasan bahwa Wajib Pajak memperoleh surat keputusan keberatan dengan cara 
        mengambil sendiri ke KPP Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 1 November 2001, yang berarti 
        surat keputusan keberatan tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian permohonan 
        keberatan.

    e.  Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor XXX tanggal 27 September 
        2002 yang mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Wajib Pajak.

    f.  Berdasarkan Putusan Banding tersebut Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian 
        pembayaran SKPKB sebesar Rp.88.752.570,00 dengan surat Nomor XXX tanggal 30 
        September 2002, yang diterima KPP Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 2 Oktober 2002, 
        namun pihak KPP Jakarta Pasar Minggu menolak permohonan Wajib Pajak tersebut secara 
        lisan.

    g.  Atas permasalahan tersebut Wajib Pajak memohon penegasan atas permohonan 
        pengembalian pembayaran SKPKB berikut imbalan bunga yang seharusnya diterima oleh 
        Wajib Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan 
    banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah 
    dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan 
    dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh 
    empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak 
    sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

    Dalam Penjelasan Pasal tersebut di atas, dijelaskan bahwa imbalan bunga hanya diberikan berkenaan 
    dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang 
    Bayar atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan.

3.  Dalam Pasal 77 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur 
    bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Putusan Banding Nomor XXX 
    tanggal 27 September 2002 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak 
    merupakan putusan akhir, dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan angka 3 tersebut 
    diatas. Dengan demikian sepanjang utang pajak dalam SKPKB telah dibayar yang menyebabkan 
    kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dan ditambah imbalan 
    bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan di hitung sejak 
    tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sejak diterbitkannya Putusan 
    Banding.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/b67fb3360ae5597d85a005153451dd4e.txt · Last modified: (external edit)