peraturan:0tkbpera:b64a70760bb75e3ecfd1ad86d8f10c88
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1547/PJ.51/1995
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SEKTOR SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan permasalahan yang Saudara sampaikan dalam surat Nomor XXX tanggal 19 April 1995,
dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-427/MK.04/1995
tanggal 18 Juli 1995, terhadap semua perjanjian usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta yang telah
ditandatangani pada masa sebelum berlakunya Undang-undang Perpajakan yang baru ( 1 Januari 1995),
ketentuan pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37
Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993, masih
berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b64a70760bb75e3ecfd1ad86d8f10c88.txt · Last modified: by 127.0.0.1