peraturan:0tkbpera:b63c87b0a41016ad29313f0d7393cee8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Februari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 223/PJ.532/2000
TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 27 September 1999 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 Nopember
1999 diatur sebagai berikut :
- Butir 1 : Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak
terutang dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan
penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua
kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di
tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada
umumnya dipilih kantor pusatnya).
b. Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan
dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah
kantor pusatnya yang menangani penjualan.
c. Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk
cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya.
- Butir 6 : Terhadap permohonan atas penetapan satu tempat usaha sebagai tempat
terutang PPN yang masih dalam proses penyelesaian di Direktorat PPN dan
PTLL Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat
PPN dan PTLL.
3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan dari KPP Denpasar No : XXX tanggal
28 Desember 1999 diketahui sebagai berikut:
a. Kantor cabang berfungsi menangani pengiriman barang yang berasal dari dan menuju
Denpasar.
b. Faktur Pajak diterbitkan oleh kantor pusat berdasarkan laporan dari kantor cabang.
c. Pencatatan pembukuan yang dilakukan kantor cabang adalah pembukuan sesuai ketentuan
accounting pada umumnya dan tiap-tiap bulan dilaporkan ke kantor pusat.
Dari hasil penelitian tersebut di atas diketahui bahwa permohonan pemusatan tempat PPN terutang
telah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian KPP Denpasar mengusulkan untuk menerima
permohonan pemusatan PPN terutang PT. ABC.
4. Memperhatikan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka kami
menyetujui permohonan pemusatan tempat PPN terutang PT. ABC dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
4.1. Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan di KPP Jakarta Gambir I untuk
kegiatan kantor pusat dan kantor cabangnya;
4.2. Faktur Pajak hanya diperkenankan dibuat oleh kantor pusat yang berkedudukan di XXX;
4.3. Kantor cabang tidak diperkenankan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak.Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b63c87b0a41016ad29313f0d7393cee8.txt · Last modified: by 127.0.0.1