peraturan:0tkbpera:b600b000f151513b54a08ff4c246a62b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 778/PJ.52/2004

                             TENTANG

         PENJELASAN MENGENAI PERMOHONAN BEA MASUK DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 03585/A4-III/V/2004 tanggal 24 Mei 2004 perihal Permohonan
Pembebasan Bea Masuk yang salah satu tindasannya disampaikan kepada kami, dengan ini kami jelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Olahraga Depdiknas dengan Direktur 
    Kerjasama Teknik/Persahabatan Indonesia-Korea (KOICA), akan dibangun gedung Pusat Olahraga
    Persahabatan Indonesia-Korea di Kompleks PPSDP Cibubur-Ciracas Jakarta Timur. Berkaitan dengan 
    hal tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dapat diberikan rekomendasi pembebasan Bea 
    Masuk barang-barang impor kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002, tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
    atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional.

2.  Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Bea Masuk
    antara lain mengatur :
    2.1.    Pasal 2:
        -   ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
            tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        -   ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
            impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, tidak
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        -   ayat (3) huruf b, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan badan 
            internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta 
            pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. 
    2.2.    Pasal 3 mengatur bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya 
        dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 perihal Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea
    Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Para Pejabatnya
    yang bertugas di Indonesia, antara lain mengatur :
    3.1.    Pasal 1 ayat (1) antara lain :
        -   huruf a, Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi
            Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga 
            Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk
            Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam 
            bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
        -   huruf c, kerja sama teknik adalah kerjasama antara Badan Internasional dan 
            Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar
            negeri.
        -   huruf d, barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor Perwakilan Badan
            Internasional termasuk barang untuk keperluan para pejabat, dan barang untuk 
            keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik.
        -   huruf c, barang proyek dalam rangka kerjasama teknik adalah barang termasuk
            kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan proyek yang
            alokasi dana atau rincian barang-barang tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama
            teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia. 
        -   huruf f, barang non proyek dalam rangka kerjasama adalah barang termasuk 
            kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan Internasional dalam rangka 
            membantu peningkatan ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk bantuan darurat 
            kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak tertuang
            dalam perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah
            Indonesia.
    3.2.    Pasal 1 ayat (2), Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah
        badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
    3.3.    Pasal 3 huruf c, barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya
        yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        meliputi barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang
        dikirim melalui Badan Internasional.
    3.4.    Pasal 7 ayat (1), Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktur 
        Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau pejabat yang
        ditunjuknya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.

4.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat
    Saudara, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Kerjasama Teknik (KOICA) - Republik Indonesia termasuk dalam pengertian Badan 
        Internasional (kerjasama Bilateral) sebagaimana diatur dalam butir 3.2;
    b.  Dalam mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk atas barang-barang impor, harus
        menyebutkan secara rinci jenis barang-barang yang diimpor apakah termasuk barang proyek
        atau non proyek sebagaimana diatur dalam butir 3.1 huruf d dan e;
    c.  Pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas Bea Masuk diajukan ke Direktur Jenderal
        Bea dan Cukai;
    d.  Atas impor barang-barang untuk keperluan KOICA yang diakui dan terdaftar pada pemerintah
        Indonesia, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang barang-barang tersebut
        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/b600b000f151513b54a08ff4c246a62b.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 (external edit)