peraturan:0tkbpera:b600b000f151513b54a08ff4c246a62b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 778/PJ.52/2004
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PERMOHONAN BEA MASUK DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 03585/A4-III/V/2004 tanggal 24 Mei 2004 perihal Permohonan
Pembebasan Bea Masuk yang salah satu tindasannya disampaikan kepada kami, dengan ini kami jelaskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Olahraga Depdiknas dengan Direktur
Kerjasama Teknik/Persahabatan Indonesia-Korea (KOICA), akan dibangun gedung Pusat Olahraga
Persahabatan Indonesia-Korea di Kompleks PPSDP Cibubur-Ciracas Jakarta Timur. Berkaitan dengan
hal tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dapat diberikan rekomendasi pembebasan Bea
Masuk barang-barang impor kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002, tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional.
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Bea Masuk
antara lain mengatur :
2.1. Pasal 2:
- ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- ayat (3) huruf b, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan badan
internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
2.2. Pasal 3 mengatur bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 perihal Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea
Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Para Pejabatnya
yang bertugas di Indonesia, antara lain mengatur :
3.1. Pasal 1 ayat (1) antara lain :
- huruf a, Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi
Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga
Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk
Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam
bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
- huruf c, kerja sama teknik adalah kerjasama antara Badan Internasional dan
Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar
negeri.
- huruf d, barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor Perwakilan Badan
Internasional termasuk barang untuk keperluan para pejabat, dan barang untuk
keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik.
- huruf c, barang proyek dalam rangka kerjasama teknik adalah barang termasuk
kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan proyek yang
alokasi dana atau rincian barang-barang tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama
teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.
- huruf f, barang non proyek dalam rangka kerjasama adalah barang termasuk
kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan Internasional dalam rangka
membantu peningkatan ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk bantuan darurat
kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak tertuang
dalam perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah
Indonesia.
3.2. Pasal 1 ayat (2), Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah
badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
3.3. Pasal 3 huruf c, barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya
yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang
dikirim melalui Badan Internasional.
3.4. Pasal 7 ayat (1), Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau pejabat yang
ditunjuknya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.
4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat
Saudara, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Kerjasama Teknik (KOICA) - Republik Indonesia termasuk dalam pengertian Badan
Internasional (kerjasama Bilateral) sebagaimana diatur dalam butir 3.2;
b. Dalam mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk atas barang-barang impor, harus
menyebutkan secara rinci jenis barang-barang yang diimpor apakah termasuk barang proyek
atau non proyek sebagaimana diatur dalam butir 3.1 huruf d dan e;
c. Pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas Bea Masuk diajukan ke Direktur Jenderal
Bea dan Cukai;
d. Atas impor barang-barang untuk keperluan KOICA yang diakui dan terdaftar pada pemerintah
Indonesia, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang barang-barang tersebut
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/b600b000f151513b54a08ff4c246a62b.txt · Last modified: by 127.0.0.1