peraturan:0tkbpera:b600b000f151513b54a08ff4c246a62b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 778/PJ.52/2004 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PERMOHONAN BEA MASUK DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 03585/A4-III/V/2004 tanggal 24 Mei 2004 perihal Permohonan Pembebasan Bea Masuk yang salah satu tindasannya disampaikan kepada kami, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Olahraga Depdiknas dengan Direktur Kerjasama Teknik/Persahabatan Indonesia-Korea (KOICA), akan dibangun gedung Pusat Olahraga Persahabatan Indonesia-Korea di Kompleks PPSDP Cibubur-Ciracas Jakarta Timur. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dapat diberikan rekomendasi pembebasan Bea Masuk barang-barang impor kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002, tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional. 2. Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Bea Masuk antara lain mengatur : 2.1. Pasal 2: - ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; - ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - ayat (3) huruf b, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. 2.2. Pasal 3 mengatur bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 perihal Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, antara lain mengatur : 3.1. Pasal 1 ayat (1) antara lain : - huruf a, Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan. - huruf c, kerja sama teknik adalah kerjasama antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar negeri. - huruf d, barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor Perwakilan Badan Internasional termasuk barang untuk keperluan para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik. - huruf c, barang proyek dalam rangka kerjasama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan proyek yang alokasi dana atau rincian barang-barang tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia. - huruf f, barang non proyek dalam rangka kerjasama adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan Internasional dalam rangka membantu peningkatan ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk bantuan darurat kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak tertuang dalam perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia. 3.2. Pasal 1 ayat (2), Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. 3.3. Pasal 3 huruf c, barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional. 3.4. Pasal 7 ayat (1), Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia. 4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Kerjasama Teknik (KOICA) - Republik Indonesia termasuk dalam pengertian Badan Internasional (kerjasama Bilateral) sebagaimana diatur dalam butir 3.2; b. Dalam mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk atas barang-barang impor, harus menyebutkan secara rinci jenis barang-barang yang diimpor apakah termasuk barang proyek atau non proyek sebagaimana diatur dalam butir 3.1 huruf d dan e; c. Pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas Bea Masuk diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai; d. Atas impor barang-barang untuk keperluan KOICA yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang barang-barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/b600b000f151513b54a08ff4c246a62b.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 (external edit)