peraturan:0tkbpera:b5ecbbf5782cc7fe9e453f3a2f26f24b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2014/PJ.51/1998
TENTANG
MINYAK SINTETIS YANG BERASAL DARI BATUBARA CAIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Agustus 1998, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
a. BPPT saat ini sedang melaksanakan program persiapan komersialisasi teknologi pencairan
batubara di Indonesia. Saat ini program tersebut telah sampai pada Detail Applicability Study.
Dalam studi tersebut di analisa kelayakan pembangunan pabrik batubara cair di daerah
penambangan batubara di Tanjung Enim. Sedangkan minyak sintetis yang diproduksi dari
proses tersebut akan dikirim ke petroleum refinery plant yang sudah ada di sekitarnya, untuk
diproses lebih lanjut menjadi minyak yang memenuhi spesifikasi pasar.
b. Minyak sintetis yang akan dilempar ke pasar, diharapkan akan mendapat perlakuan yang
sama dengan minyak dari crude oil dalam hal distribusi, pajak, harga dan sebagainya.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Saudara mohon kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam mendukung studi
tersebut di atas diantaranya adalah mengenai :
- Permintaan dan penawaran untuk produk perminyakan;
- Penelitian mengenai spesifikasi dan kualitas untuk produk-produk minyak (motor
gasoline & diesel oil);
- Harga, Pajak, sistem subsidi tentang minyak di Indonesia.
2. Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang hasil pertambangan,
penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, meliputi :
- minyak mentah;
- gas bumi;
- pasir dan kerikil;
- barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran.
3. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998 tanggal
Maret 1998, PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung
Pemerintah, yaitu barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang
maupun terlepas.
4. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka :
a. Batubara yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan pajak seperti halnya minyak
mentah. Tetapi bila batubara tersebut diolah lebih lanjut, misalnya dijadikan minyak sintetis,
maka atas batubara yang telah diolah lebih lanjut tersebut merupakan Barang Kena Pajak
yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas impor dan pembelian barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam
keadaan terpasang maupun terlepas untuk proses pengolahan batubara menjadi minyak
sintetis dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Keputusan Presiden Nomor
37 Tahun 1998 tanggal 9 Maret 1998.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/b5ecbbf5782cc7fe9e453f3a2f26f24b.txt · Last modified: by 127.0.0.1