peraturan:0tkbpera:b5c24ab1ddc1aecd658a6cd39eb2362d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 238/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung
Pemerintah yaitu antara lain rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar, serta rumah lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat.
2. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal
14 Oktober 1986 disebutkan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigrasi
(termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk maupun nilainya jauh di bawah rumah
BTN/KPR-70, dengan demikian maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah transmigrasi
(termasuk sarana air bersih) tersebut dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak
Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2
Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas pekerjaan pengadaan dan pengangkutan gentong plastik @ 300 lt sebanyak 10.707 buah
sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian kontrak amandemen kesatu Nomor :
11A/SPPP-F/W.16-PRY.1-TU/1995 tanggal 15 Nopember 1995
--------------------------------------
049A/TRT/VIII/1995
dapat diberikan fasilitas ditanggung Pemerintah, sepanjang peralatan tersebut digunakan untuk
penyediaan sarana air bersih di lokasi transmigrasi.
Demikian agar saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b5c24ab1ddc1aecd658a6cd39eb2362d.txt · Last modified: by 127.0.0.1