User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b5c01503041b70d41d80e3dbe31bbd8c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.31/1991

                        TENTANG

        PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 627/KMK.04/1991 
    TENTANG NORMA PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI TENAGA ASING PADA DRILLING COMPANY

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991 tentang Norma Penghitungan 
Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang diterima Tenaga Asing yang Bekerja 
pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia pengganti Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.00/1988.

Beberapa hal perlu disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut 
sebagai berikut :
1.  Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak yang dimaksud adalah sebagai 
    berikut :
    a.  Untuk kelompok General Manager              : US$  10,250   per bulan
    b.  Untuk kelompok Manager                          : US$    8,500   per bulan
    c.  (1) Untuk kelompok Supervisor atau Tool Pusher      : US$    5,300   per bulan
        (2) Untuk kelompok Assistant Supervisor/Tour Pusher : US$    4,100   per bulan
    d.  Untuk kelompok crew lainnya                 : US$    2,950   per bulan 

2.  Dalam menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 1 hendaknya diperhatikan hal-hal :
    a.  Norma tersebut hanya berlaku bagi tenaga asing/expatriate yang bekerja pada perusahaan 
        pengeboran minyak bumi dan gas alam, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing;
    b.  Penghasilan Kena Pajak tersebut telah meliputi seluruh jenis penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh Wajib Pajak tenaga asing (expatriate), termasuk pemberian dalam bentuk natura 
        (fringe benefit);
    c.  Karena merupakan Norma Penghasilan Kena Pajak, maka dalam menerapkan tarif tidak boleh 
        dikurangi lagi dengan PTKP;
    d.  Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh tenaga asing/expatriate hanya dapat dikreditkan atas PPh 
        Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, sepanjang telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah 
        pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak diatas norma dari tenaga asing/expatriate 
        yang bersangkutan.

3.  Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga asing yang dimaksud untuk
    bulan-bulan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagaimana 
    ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.00/1988, sedangkan untuk bulan-
    bulan selanjutnya berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991 
    tersebut di atas.

4.  Dalam meneliti laporan PPh Pasal 21 , baik oleh Perusahaan Pengeboran Nasional (NDC) maupun 
    Asing (FDC) agar diperhatikan jumlah rig yang beroperasi, jumlah kelompok kerja/shift dalam suatu 
    unit kerja dan sistem penggiliran kerja masing-masing unit (misalnya dua minggu kerja, satu minggu 
    libur) dan lain-lain hal yang mempengaruhi jumlah tenaga asing yang dipekerjakan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b5c01503041b70d41d80e3dbe31bbd8c.txt · Last modified: by 127.0.0.1