peraturan:0tkbpera:b5c01503041b70d41d80e3dbe31bbd8c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Desember 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.31/1991
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 627/KMK.04/1991
TENTANG NORMA PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI TENAGA ASING PADA DRILLING COMPANY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991 tentang Norma Penghitungan
Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang diterima Tenaga Asing yang Bekerja
pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia pengganti Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.00/1988.
Beberapa hal perlu disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut
sebagai berikut :
1. Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
a. Untuk kelompok General Manager : US$ 10,250 per bulan
b. Untuk kelompok Manager : US$ 8,500 per bulan
c. (1) Untuk kelompok Supervisor atau Tool Pusher : US$ 5,300 per bulan
(2) Untuk kelompok Assistant Supervisor/Tour Pusher : US$ 4,100 per bulan
d. Untuk kelompok crew lainnya : US$ 2,950 per bulan
2. Dalam menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 hendaknya diperhatikan hal-hal :
a. Norma tersebut hanya berlaku bagi tenaga asing/expatriate yang bekerja pada perusahaan
pengeboran minyak bumi dan gas alam, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing;
b. Penghasilan Kena Pajak tersebut telah meliputi seluruh jenis penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak tenaga asing (expatriate), termasuk pemberian dalam bentuk natura
(fringe benefit);
c. Karena merupakan Norma Penghasilan Kena Pajak, maka dalam menerapkan tarif tidak boleh
dikurangi lagi dengan PTKP;
d. Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh tenaga asing/expatriate hanya dapat dikreditkan atas PPh
Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, sepanjang telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah
pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak diatas norma dari tenaga asing/expatriate
yang bersangkutan.
3. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga asing yang dimaksud untuk
bulan-bulan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.00/1988, sedangkan untuk bulan-
bulan selanjutnya berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991
tersebut di atas.
4. Dalam meneliti laporan PPh Pasal 21 , baik oleh Perusahaan Pengeboran Nasional (NDC) maupun
Asing (FDC) agar diperhatikan jumlah rig yang beroperasi, jumlah kelompok kerja/shift dalam suatu
unit kerja dan sistem penggiliran kerja masing-masing unit (misalnya dua minggu kerja, satu minggu
libur) dan lain-lain hal yang mempengaruhi jumlah tenaga asing yang dipekerjakan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b5c01503041b70d41d80e3dbe31bbd8c.txt · Last modified: by 127.0.0.1