peraturan:0tkbpera:b5baa9c23ac3e015ad287b17a3d4afa3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 106/PJ.112/1995

                        TENTANG

                  PEMBAHARUAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 408/KMK.01/1995 tanggal 31 Agustus 1995 tentang Konsultan Pajak, disebutkan bahwa
para Konsultan Pajak yang pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah memiliki izin
praktek Konsultan Pajak, diwajibkan untuk memperbaharui izin prakteknya selambat-lambatnya dalam waktu
6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan. Karena keputusan tersebut ditetapkan
pada akhir Agustus 1995, kesempatan pembaharuan izin praktek akan berakhir pada akhir bulan Februari 1996.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk memperlancar pelaksanaan pembaharuan izin praktek
dimaksud dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Para Konsultan Pajak dilingkungan wilayah kerja Saudara yang ingin memperbaharui izin praktek
    Konsultan Pajaknya, agar segera mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kepala Bagian Organta Kantor Pusat Direktorat Jenderal
    Pajak.

2.  Permohonan beserta syarat-syarat yang harus dilampirkan menggunakan formulir seperti yang
    tercantum pada Lampiran I.
    Khusus untuk Surat Keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan
    oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menggunakan formulir seperti contoh yang tercantum pada
    Lampiran II.

3.  Permohonan beserta kelengkapannya harus sudah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
    Cq. Bagian Organta selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 1996.

4.  Dalam pembaharuan izin praktek, ketertiban penyampaian laporan tahunan dari para Konsultan Pajak
    dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan.

5.  Kepada Saudara diminta agar segera menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada para Konsultan
    Pajak yang berada diwilayah kerja saudara.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/b5baa9c23ac3e015ad287b17a3d4afa3.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 (external edit)