peraturan:0tkbpera:b5b1d9ada94bb80609d21eecf7a2ce7a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Oktober 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1927/PJ.51/1992 TENTANG PPN JASA CEMENTING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 Oktober 1992 perihal Jasa Cementing, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pengeboran minyak, gas bumi dan panas bumi terutang PPN. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 April 1989. 2. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989, penyerahan jasa pencarian sumber dan pengeboran minyak dan gas bumi Kepada Kontraktor Kontrak Production Sharing dan Kontrak Operasi Bersama di bidang minyak, gas dan panas bumi yang belum produksi diberikan penundaan pembayaran PPN terhitung sejak tanggal 1 April 1989 sampai saat mulai berproduksi. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, karena atas penyerahan jasa cementing pengeboran minyak terutang PPN sejak 1 April 1989, maka atas penyerahan Jasa Cementing pengeboran minyak yang dilakukan tahun 1987 dan 1988 belum terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/b5b1d9ada94bb80609d21eecf7a2ce7a.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 (external edit)