User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b5b1d9ada94bb80609d21eecf7a2ce7a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Oktober 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1927/PJ.51/1992

                            TENTANG

                    PPN JASA CEMENTING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 20 Oktober 1992 perihal Jasa Cementing, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 
    1988, atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pengeboran minyak, gas bumi dan panas 
    bumi terutang PPN. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 April 1989.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989, penyerahan jasa pencarian sumber 
    dan pengeboran minyak dan gas bumi Kepada Kontraktor Kontrak Production Sharing dan Kontrak 
    Operasi Bersama di bidang minyak, gas dan panas bumi yang belum produksi diberikan penundaan 
    pembayaran PPN terhitung sejak tanggal 1 April 1989 sampai saat mulai berproduksi.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, karena atas penyerahan jasa cementing pengeboran 
    minyak terutang PPN sejak 1 April 1989, maka atas penyerahan Jasa Cementing pengeboran minyak 
    yang dilakukan tahun 1987 dan 1988 belum terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/b5b1d9ada94bb80609d21eecf7a2ce7a.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 (external edit)