peraturan:0tkbpera:b59f635e9f984164bf71aa36a8dd265e

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Homepage : http://www.pajak.go.id

Telepon     : 525-1609, 525-0208
                      526-2880
Faksimile : 525-5767


Sifat

: Biasa

20 April 2006

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
Seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
Nomor : SE-05/PJ.53/2006

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
**28/PMK.03/2006** TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR **527/KMK.03/2003** TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT
DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

 

 

 

 

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **28/PMK.03/2006** tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **527/KMK.03/2003** tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum Di Darat  Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

1.

Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

2.

Pasal 5 huruf i sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000** tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, didanau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

3.

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

4.

Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

a.

Penyerahan jasa angkutan umum di darat adalah:

 

 

1)

Penyerahan jasa angkutan umum di jalan dengan menggunakan kendaraan angkutan umum;

 

 

2)

Penyerahan jasa angkutan kereta api.

 

b.

Penyerahan jasa angkutan umum di air adalah :

 

 

1)

Penyerahan jasa angkutan umum di laut;

 

 

2)

Penyerahan jasa angkutan umum di sungai dan danau;

 

 

3)

Penyerahan jasa angkutan umum penyeberangan.

 

 

 

 

 

 

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur
     di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jendaral Pajak;

 

peraturan/0tkbpera/b59f635e9f984164bf71aa36a8dd265e.txt · Last modified: (external edit)