User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b599e8250e4481aaa405a715419c8179
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Januari 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 52/PJ.532/2001

                             TENTANG

                    PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx dan Nomor xxxxx tanggal 15 Agustus 2000 hal Bantuan 
Pembebasan PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :     
        a.      Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) mendapatkan 2 (dua) buah kendaraan 
        bermotor eks Colombo Plan (PCI Project) dari Pemerintah Australia, yakni Kijang Super 
        Minibus Long Chasis (LSX G), eks rakitan dalam negeri, tahun pembuatan 1994.     
        b.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2560/KMK.5/1999 
        tentang Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah Dari Colombo Plan Australia (PCI Project) 
        Kepada Bapedal, dan Nomor 362/KM.5/2000 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Hibah 
        Kendaraan Bermotor Eks Colombo Plan Australia (PCI Project) Kepada Bapedal, dinyatakan 
        bahwa atas hibah tersebut kepada Bapedal diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebesar 
        100% (seratus persen), sehingga besarnya Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).     
        c.      Berkenaan dengan hibah tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak 
        Penghasilan (PPh) Pasal 22.     

2.      Pajak Penghasilan     
        a.      Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 
        tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Terhadap Badan/
        Lembaga Pemerintah menyatakan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang PPH sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah 
        yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang dibiayai 
        dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau 
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).     
        b.      Butir 3 Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk 
        lembaga struktural resmi Pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat :     
                b.1.        Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepeti Peraturan 
            Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain;     
                b.2.        Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
                b.3.        Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 
            dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);     
                b.4.        Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.     
        c.      Butir 4 Surat Edaran tersebut menyatakan pula bahwa apabila suatu badan/lembaga 
        memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. 
        Dengan demikian penghasila yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bulan 
        merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23  Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994. 
   
3.      Pajak Pertambahan Nilai     
        a.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 tentang 
        Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara Asing/
        Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur :     
                a.1.        Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau 
            perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing atau 
            Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta 
            Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan dari PPN dan atau PPn BM;     
                a.2.        Pasal 2 menyatakan bahwa fasilitas pembebasan tersebut diberikan dengan asas 
            timbal balik.     
        b.      Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang 
        Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor KBP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk 
        menyatakan bahwa apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan 
        PPN dan PPn BM ternyata kemudian mengalihkan BKP dimaksud kepada pihak lain, PPN dan 
        PPn BM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi 
        administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    maka :     
        a.      Sepanjang Bapedal memenuhi persyaratan pada uraian butir 2 huruf b di atas sehingga 
        merupakan suatu badan/lembaga struktural resmi pemerintah, maka Bapedal bukan 
        merupakan Subjek PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh Bapedal 
        bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut 
        PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994.     
        b.      Atas hibah 2 (dua) unit kendaraan bermotor Kijang Super Minibus Long Chasis (LSX G) tahun 
        pembuatan 1994 dari Kedutaan Besar Australia/Colombo Plan Australia (PCI Project) kepada 
        Bapedal, PPN dan PPn BM yang semula dibebaskan harus dibayar ditambah dengan sanksi 
        administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk pembayaran PPN dan PPnBM tersebut 
        Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora).     
 
Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.
 
Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.      Direktur Pajak Penghasilan
3.      Direktur PPN dan PTLL
4.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/b599e8250e4481aaa405a715419c8179.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 (external edit)