peraturan:0tkbpera:b599e8250e4481aaa405a715419c8179
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Januari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 52/PJ.532/2001 TENTANG PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx dan Nomor xxxxx tanggal 15 Agustus 2000 hal Bantuan Pembebasan PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) mendapatkan 2 (dua) buah kendaraan bermotor eks Colombo Plan (PCI Project) dari Pemerintah Australia, yakni Kijang Super Minibus Long Chasis (LSX G), eks rakitan dalam negeri, tahun pembuatan 1994. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2560/KMK.5/1999 tentang Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah Dari Colombo Plan Australia (PCI Project) Kepada Bapedal, dan Nomor 362/KM.5/2000 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Hibah Kendaraan Bermotor Eks Colombo Plan Australia (PCI Project) Kepada Bapedal, dinyatakan bahwa atas hibah tersebut kepada Bapedal diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). c. Berkenaan dengan hibah tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 2. Pajak Penghasilan a. Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Terhadap Badan/ Lembaga Pemerintah menyatakan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang PPH sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). b. Butir 3 Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi Pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat : b.1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepeti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain; b.2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; b.3. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); b.4. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. c. Butir 4 Surat Edaran tersebut menyatakan pula bahwa apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasila yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bulan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. 3. Pajak Pertambahan Nilai a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara Asing/ Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur : a.1. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan dari PPN dan atau PPn BM; a.2. Pasal 2 menyatakan bahwa fasilitas pembebasan tersebut diberikan dengan asas timbal balik. b. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor KBP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk menyatakan bahwa apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan PPn BM ternyata kemudian mengalihkan BKP dimaksud kepada pihak lain, PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, maka : a. Sepanjang Bapedal memenuhi persyaratan pada uraian butir 2 huruf b di atas sehingga merupakan suatu badan/lembaga struktural resmi pemerintah, maka Bapedal bukan merupakan Subjek PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh Bapedal bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. b. Atas hibah 2 (dua) unit kendaraan bermotor Kijang Super Minibus Long Chasis (LSX G) tahun pembuatan 1994 dari Kedutaan Besar Australia/Colombo Plan Australia (PCI Project) kepada Bapedal, PPN dan PPn BM yang semula dibebaskan harus dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk pembayaran PPN dan PPnBM tersebut Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora). Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur PPN dan PTLL 4. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/b599e8250e4481aaa405a715419c8179.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 (external edit)