peraturan:0tkbpera:b58144d7e90b5a43edcce1ca9e642882
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1464/PJ.533/2000
TENTANG
BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 27 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan telah terjadi perbedaan pengertian terhadap Pasal 4
huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai antara Surat Direktorat Jenderal
Pajak Nomor : S-2004/PJ.33/1986 tanggal 19 September 1986 dengan Surat Walikota Surabaya
Nomor : 015/1943/402.03.02/2000 tanggal 10 Juni 2000, dan untuk itu Saudara meminta konfirmasi
apakah kuitansi (temasuk rekening listrik) terutang Bea Meterai.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas
Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, diatur bahwa surat yang memuat jumlah uang
adalah dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
3. Berdasarkan Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa
tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank tidak
dikenakan Bea Meterai.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai diatur bahwa surat yang
memuat jumlah uang merupakan dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan batas harga nominal
sebagai berikut :
4.1. Harga nominal sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai.
4.2. Harga nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai
sebesar Rp 3.000,-.
4.3. Harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 6.000,-.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Kuitansi termasuk rekening listrik bukan merupakan tanda bukti penerimaan uang negara dari
Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, sehingga kuitansi rekening listrik
merupakan dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
5.2. Kuitansi rekening listrik dikenakan Bea Meterai dengan batas harga nominal sebagai berikut :
- Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea
Meterai.
- Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,-.
- Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai
sebesar Rp 6.000,-.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/b58144d7e90b5a43edcce1ca9e642882.txt · Last modified: by 127.0.0.1