peraturan:0tkbpera:b56b7c12f20e05664ec7674d075c5fc0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 147/PJ.42/1997
TENTANG
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan
bahwa :
1. Saudara menjelaskan bahwa proyek A merupakan usaha bersama (Joint Operation) antara PT XYZ
Graha, PT ABC Bersaudara dan PT PQR Persada. Surat Keputusan (SK) proyek A atas nama PT XYZ
Graha, di mana perumahan yang dibangun adalah type rumah sederhana.
Saudara menanyakan bagaimana pelaksanaan pembayaran PPh final yang sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 atas proyek A ?
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996,
antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan yang usaha
pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya dikenakan PPh
sebesar 5%, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah
susun sederhana dikenakan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.
3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat SK proyek A atas nama PT XYZ
Graha, maka yang melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 adalah PT XYZ Graha
atas nama joint Operation.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/b56b7c12f20e05664ec7674d075c5fc0.txt · Last modified: by 127.0.0.1