peraturan:0tkbpera:b569502f473b890f9fcfc45b8a227baa
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 557/PJ.52/2005

                             TENTANG

         PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA ALAM DAN TSUNAMI ACEH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tertanggal 25 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara, PT. ABC telah turut memenuhi himbauan Surat Keputusan Menteri 
        Keuangan RI No. 609/PMK.03/2004 tertanggal 28 Desember 2004 untuk turut berpartisipasi 
        mengirimkan bantuan kepada korban gempa bumi dan Tsunami di Aceh dalam bentuk kain 
        kafan.
    b.  Dalam pelaksanaannya PT. ABC menemui kendala tentang keharusan wajib pajak untuk tetap 
        menyetorkan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas Barang Kena Pajak 
        yang disumbangkan, seperti yang tertuang dalam SE-04/PJ.51/2002 tertanggal 18 Februari 
        2002.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya atas penyerahan sumbangan Barang Kena Pajak ke 
        Provinsi Nanggroe Aceh

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN 1984), antara lain mengatur bahwa:
        a.1.    Pasal 1 angka 17; Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
            Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
        a.2.    Pasal 1A ayat (1) huruf d; Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
            Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena
            Pajak;
        a.3.    Pasal 4 huruf b; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
            Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 
        tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/KMK.03/2002 mengatur bahwa, 
        Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : untuk pemberian 
        cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian 
        setelah dikurangi laba kotor.
    c.  Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
        Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan 
        Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka 
        bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang 
        terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan.
    d.  Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/PMK.04/2004 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pengeluaran 
        Barang Dari Kawasan Berikat Dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan 
        Ekspor (KITE) Yang Disumbangkan Untuk Korban Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh 
        Darussalam Dan Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang berupa hasil produksi 
        PKB merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan 
        bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada 
        bulan Desember 2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam 
        Rangka Impor.
    e.  Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan Serta Tata 
        Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan 
        Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan 
        Sumatera Utara, antara lain mengatur bahwa:
        e.1.    Pasal 1 ayat (1); Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
            dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
            Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam 
            dan Sumatera Utara, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan 
            Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;
        e.2.    Pasal 1 ayat (2); Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan
            /atau barang;
        e.3.    Pasal 1 ayat (3); Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
            diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai 
            buku fiskal barang tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal pabrik PT. ABC PDKB dan atau Pengusaha Penerima Fasilitas KITE, maka 
        penyerahan sumbangan ke Nanggroe Aceh Darussalam mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.
    b.  Dalam hal pabrik PT ABC bukan merupakan PDKB dan atau Pengusaha Penerima Fasilitas 
        KITE, maka penyerahan sumbangan ke Nanggroe Aceh Darussalam termasuk dalam 
        pemberian/penyerahan cuma-cuma yang bukan merupakan kegiatan usaha. Atas penyerahan 
        tersebut terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Lain) sebesar Harga Jual setelah 
        dikurangi laba kotor.
    c.  Sumbangan dapat dibiayakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b569502f473b890f9fcfc45b8a227baa.txt · Last modified: (external edit)