peraturan:0tkbpera:b55812911f2a27b05425d0692f19a039
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 572/PJ.53/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 19 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pati nomor S-456/WPJ.08/
KP.0805/2000 tanggal 6 Desember 2000 dan surat Kepala KPP Kudus nomor S-134/WPJ.08/
KP.07/2000 tanggal 6 Desember 2000 hal permohonan pembebasan atau keberatan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) atas pengenaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) oleh Bulog/Dolog, dimana :
a.1. LSM adalah pihak yang melakukan penyerahan pekerjaan penyaluran beras bantuan
Italia, yakni berupa Jasa Repacking dan Distribusi Beras atas dasar kontrak/
perjanjian dengan Bulog/Dolog;
a.2. Bulog/Dolog adalah pihak yang membayarkan imbalan atas penyerahan jasa tersebut,
dimana di dalam kontrak/perjanjian dimaksud dinyatakan bahwa pembayaran yang
dilakukan sudah termasuk PPh dan PPN; dan
a.3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang PPh, LSM bukan
merupakan Subjek Pajak.
b. Saudara berpendapat bahwa seharusnya Bulog/Dolog memungut PPh dan PPN dari
pembayaran yang diterima LSM atas kegiatan repacking dan distribusi yang dilakukannya.
Namun demikian, menimbang bahwa beras tersebut didistribusikan untuk keluarga miskin,
tidak untuk mendapatkan keuntungan, membantu Pemerintah dalam menyalurkannya, dan
dilaksanakan tidak dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya, maka Saudara mohon
penegasan apakah penyerahan Jasa Repacking dan Distribusi Beras oleh LSM tersebut dapat
diberikan pembebasan PPh dan PPN/PPh dan PPN tidak dipungut.
2. Berdasarkan surat Kepala Sub Depot Logistik Wilayah II Pati kepada Bupati Jepara dan Bupati
Rembang nomor 529/N/Wil.II/XI/2000 tanggal 8 November 2000 hal Rencana Penyaluran Beras
Bantuan dari Itali, dalam butir 3 dinyatakan bahwa biaya operasional penyaluran beras mulai dari
gudang Sub Dolog Wilayah II Pati sampai Kepala Keluarga sasaran oleh LSM sebesar Rp 120,00/kg
inklusif pajak (PPN, PPh) 15%, ditanggung oleh Dolog Jawa Tengah yang akan dibayarkan melalui
Sub Dolog Wilayah II Pati.
3. Berdasarkan fotokopi dokumen Berita Acara Penyaluran Beras Bantuan Italia yang terlampir ada surat
Saudara diketahui bahwa pekerjaan Jasa Repacking dan Distribusi Beras oleh LSM tersebut telah
terjadi/dilakukan pada tahun 2000, sehingga ketentuan yang menjadi rujukannya adalah ketentuan-
ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat jasa
tersebut dilakukan.
4. Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain mengatur :
a.1. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
(JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
a.2. Pasal 4A menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang
dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 antara lain mengatur :
b.1. Pasal 9 butir 2 menetapkan bahwa jasa di bidang pelayanan sosial termasuk di antara
jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;
b.2. Pasal 11 menyatakan bahwa jasa di bidang pelayanan sosial antara lain meliputi jasa
pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
c. Pasal 1 butir 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember
1988 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Badan-
Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak jo. butir (2) huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 hal Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan PPN/PPn BM Oleh Bendaharawan, KPN Badan-Badan Tertentu Sebagai Pemungut
Pajak, menyatakan bahwa PPN dan atau PPn BM tidak dipungut antara lain terhadap
pembayaran atas penyerahan barang atau jasa yang menurut Undang-undang PPN tidak
terutang PPN, yakni antara lain adalah penyerahan jasa pelayanan sosial.
5. Pajak Penghasilan
a. Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, menyatakan bahwa tidak
termasuk Subjek Pajak adalah :
butir 5 huruf c di atas, maka atas pembayaran jasa yang dibebankan pada APBN atau APBD
tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari penghasilan bruto
tidak termasuk PPN.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan:
1. Direktur PPN dan PTLL.
2. Direktur Pajak Penghasilan.
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kudus.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pati.
peraturan/0tkbpera/b55812911f2a27b05425d0692f19a039.txt · Last modified: by 127.0.0.1