peraturan:0tkbpera:b55796d2dc2cb0c9aff4cf90d42f5887
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1051/PJ.51/2001 TENTANG PPnBM ATAS PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxxx tanggal 25 Juli 2001 hal sesuai dimaksud dalam pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara tersebut, dijelaskan bahwa : a. Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil (P4K) Pusat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian - Departemen Pertanian pada tahun anggaran 2001 mengadakan perjanjian jual beli pengadaan kendaraan roda empat 5 (lima) unit minibus Toyota Kijang LGX 1800 cc dengan PT. AI dengan total nilai sebesar Rp. 699.000.000,- (enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). b. Kendaraan tersebut diadakan dengan dukungan dana 65% dari bantuan Asian Development Bank (ADB) dan 35% dari Pemerintah Indonesia (APBN). c. Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Keterangan Bebas PPn BM atas pengadaan kendaraan tersebut di atas. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 menegaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 3. Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 November 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tanggal 18 Mei 2001 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut. 4. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000. a. Pasal 3 ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut. b. Pasal 7 ayat (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". 5. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor, termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan dari Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut. 6. Sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak Pengadaan Kendaraan Roda 4 Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil (P4K) Pusat Nomor PL.420/221/VII/2001 tanggal 23 Juli 2001, rincian biaya pengadaan kendaraan roda 4 adalah : a. Nilai Kontrak 5 (lima) unit Toyota Kijang Bensin LGX 1800 cc Rp. 699.000.000,00 b. PPN 10%= 10% x (100/110 x Rp. 699.000.000,00) Rp. 63.545.455,00 c. Nilai fisik Rp. 635.454.545,00 Terdiri dari : - Beban ADB (1583-INO): 65% x Rp. 635.454.545,00 Rp. 413.045.454,00 - Beban APBN : 35% x Rp. 635.454.545,00 Rp. 222.409.091,00 d. PPN sebesar Rp. 63.545.455.00 terdiri dari : - Beban ADB (1583-INO) "tidak dipungut" 10% xRp. 413.045.454.00 Rp. 41.304.545,00 - Beban APBN "dipungut" 10%xRp. 222.409.091,00 Rp. 22.240.909,00 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6 serta memperhatikan keterangan dalam surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas pengadaan kendaraan roda empat 5 (lima) unit minibus Toyota Kijang LGX 1800 cc dalam rangka Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil (P4K) Pusat, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut hanya atas Nilai Kontrak yang dananya dibiayai dengan dana bantuan Asian Development Bank yaitu sebesar 65%. b. Atas pengadaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PT. AI sebagai Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". c. PPN dan PPn BM yang dipungut ATPM dari PT. AI dihitung berdasarkan Harga Jual dan PPN yang dipungut tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT. AI, sedangkan atas sejumlah 35% dari nilai PPn BM yang dipungut oleh ATPM dari PT. AI akan menjadi bagian dari Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor oleh PT. AI kepada P4K yaitu sebesar Rp. 635.454.545,00 + (35% x PPn BM). d. Atas nilai PPn BM yang tidak dipungut yaitu sebesar 65% dari nilai PPn BM, PT. AI dapat mengajukan restitusi. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa 4. PT. AI
peraturan/0tkbpera/b55796d2dc2cb0c9aff4cf90d42f5887.txt · Last modified: (external edit)