User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b55796d2dc2cb0c9aff4cf90d42f5887
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1051/PJ.51/2001

                             TENTANG

             PPnBM ATAS PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PROYEK PEMERINTAH 
            YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxxx tanggal 25 Juli 2001 hal sesuai dimaksud dalam 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Berdasarkan surat Saudara tersebut, dijelaskan bahwa :     
        a.      Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil (P4K) Pusat, Badan Pengembangan 
        Sumber Daya Manusia Pertanian - Departemen Pertanian pada tahun anggaran 2001 
        mengadakan perjanjian jual beli pengadaan kendaraan roda empat 5 (lima) unit minibus 
        Toyota Kijang LGX 1800 cc dengan PT. AI dengan total nilai sebesar Rp. 699.000.000,- (enam 
        ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).     
        b.      Kendaraan tersebut diadakan dengan dukungan dana 65% dari bantuan Asian Development 
        Bank (ADB) dan 35% dari Pemerintah Indonesia (APBN).     
        c.      Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Keterangan Bebas PPn BM atas 
        pengadaan kendaraan tersebut di atas.     

2.      Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 menegaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya 
    satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang 
    menghasilkan atau pada waktu impor.     

3.      Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 November 1995 tentang Bea 
    Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan 
    Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau 
    Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    25 TAHUN 2001 tanggal 18 Mei 2001 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah atas impor dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut.     

4.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 
    tanggal 20 November 2000.     
        a.      Pasal 3 ayat (2)     
                Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 
        1995 atas impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, 
        Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, Penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek 
        Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut.     
        b.      Pasal 7 ayat (3)     
                Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama 
        wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
        PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".     

5.      Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 
    2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
    Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung 
    Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang dilakukan 
    oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor, termasuk 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan dari Pabrikan atau pihak yang 
    menghasilkan atau atas impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.     

6.      Sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak Pengadaan Kendaraan Roda 4 Proyek Peningkatan 
    Pendapatan Petani Nelayan Kecil (P4K) Pusat Nomor PL.420/221/VII/2001 tanggal 23 Juli 2001, 
    rincian biaya pengadaan kendaraan roda 4 adalah :     
        a.      Nilai Kontrak 5 (lima) unit Toyota Kijang Bensin LGX 1800 cc        Rp.  699.000.000,00     
        b.      PPN 10%= 10% x (100/110 x Rp. 699.000.000,00)           Rp.    63.545.455,00     
        c.      Nilai fisik                                 Rp.  635.454.545,00     
            Terdiri dari :           
            -   Beban ADB (1583-INO): 65% x Rp. 635.454.545,00          Rp. 413.045.454,00     
            -   Beban APBN : 35% x Rp. 635.454.545,00               Rp.  222.409.091,00     
      d.     PPN sebesar Rp. 63.545.455.00 terdiri dari :           
            -   Beban ADB (1583-INO) "tidak dipungut"  
        10% xRp. 413.045.454.00                         Rp.   41.304.545,00     
            -   Beban APBN "dipungut"     
        10%xRp. 222.409.091,00                          Rp.   22.240.909,00     

7.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6 serta memperhatikan keterangan 
    dalam surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Atas pengadaan kendaraan roda empat 5 (lima) unit minibus Toyota Kijang LGX 1800 cc dalam 
        rangka Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil (P4K) Pusat, PPN dan PPn BM 
        yang terutang tidak dipungut hanya atas Nilai Kontrak yang dananya dibiayai dengan dana 
        bantuan Asian Development Bank yaitu sebesar 65%.     
        b.      Atas pengadaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PT. AI sebagai Pemasok 
        Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
        PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".     
        c.      PPN dan PPn BM yang dipungut ATPM dari PT. AI dihitung berdasarkan Harga Jual dan PPN 
        yang dipungut tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT. AI, sedangkan atas sejumlah 35%
        dari nilai PPn BM yang dipungut oleh ATPM dari PT. AI akan menjadi bagian dari Harga Jual 
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor oleh 
        PT. AI kepada P4K yaitu sebesar Rp. 635.454.545,00 + (35% x PPn BM).     
        d.      Atas nilai PPn BM yang tidak dipungut yaitu sebesar 65% dari nilai PPn BM, PT. AI dapat 
        mengajukan restitusi.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
4.      PT. AI 
peraturan/0tkbpera/b55796d2dc2cb0c9aff4cf90d42f5887.txt · Last modified: (external edit)