peraturan:0tkbpera:b53477c2821c1bf0da5d40e57b870d35
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 November 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.52/1993
TENTANG
FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei
1993 perihal pencantuman NPWP pada Faktur Pajak (khususnya transaksi yang seharusnya dibuatkan
Faktur Pajak Standar) ternyata menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat karena alasan :
1.1. Faktur Pajak Standar sulit diterbitkan secara lengkap karena banyak pembeli BKP/penerima
JKP yang tidak dapat atau tidak mau menunjukkan NPWPnya dengan berbagai alasan (yang
salah satunya antara lain Pembeli tidak wajib NPWP), namun sebenarnya mereka ini mau
membayar PPN yang terutang atas pembelian tersebut.
1.2. Faktur Pajak Sederhana ternyata tidak dapat diterbitkan oleh semua PKP karena adanya
batasan yang terdapat pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.3/1989
tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak Sederhana.
2. Pengenaan sanksi atas penerbitan Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap dan adanya batasan
penerbitan Faktur Pajak Sederhana oleh PKP, ternyata menimbulkan keresahan dalam dunia usaha.
Dampak negatifnya adalah timbulnya kecendrungan PKP membuat Faktur Pajak Standar yang lengkap
dalam arti formal saja sekedar untuk menghindari pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang
PPN Tahun 1984 (misalnya NPWP Pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak tersebut bukan NPWP
Pembeli yang sebenarnya). Hal ini tentunya dapat menimbulkan permasalahan baru baik bagi
Direktorat Jenderal Pajak maupun bagi wajib Pajak sendiri.
3. Bertitik tolak dari akibat yang timbul tersebut diatas, maka telah diterbitkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 yang dilampirkan dalam Surat Edaran ini
sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.3/1989 tanggal 20 mei 1989
tentang Faktur Pajak Sederhana.
4. Berbeda dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.3/1989,dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 ini dimuat beberapa ketentuan baru antara lain
disebutkan bahwa Faktur Pajak Sederhana harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua)
- Lembar asli untuk pembeli BKP/penerima JKP
- Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang bersangkutan.
Namun demikian terdapat pengecualian untuk Faktur Pajak Sederhana dengan bentuk tertentu yang
memang tidak dimungkinkan untuk dibuat dalam rangkap 2 (dua) misalnya karcis, kupon, ticket
pesawat dan sejenisnya.
5. Ketentuan baru yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP yang
tidak diketahui identitasnya secara lengkap, berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang PPNnya ditanggung Pemerintah.
Namun demikian pembuatan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena
Pajak tertentu yang ditanggung Pemerintah seperti yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) dan SE-15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni
1987 (Seri PPN-100) masih dinyatakan berlaku. Dengan demikian, atas penyerahan BKP oleh PKP
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 kecuali Perusahaan Air
Bersih, tetap harus dibuatkan Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
Lembar ke-1 : untuk Pembeli.
Lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak setempat (dilampirkan pada SPT Masa PPN).
Lembar ke-3 : untuk arsip PKP Penjual.
Sedang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas atau Developer
Rumah Murah atau Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 18 TAHUN 1986 tetap harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat)
yaitu :
Lembar ke-1 dan ke-2 : untuk Perum Perumnas.
Lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak setempat (dilampirkan pada SPT
Masa PPN).
Lembar ke-4 : untuk arsip PKP.
Sesuai Ketentuan pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KMK.04/1990 tanggal
30 Maret 1990 atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku-buku pelajaran
agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 tetap harus dibuat
Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat) yaitu :
Lembar ke-1 : untuk Pembeli.
Lembar ke-2 dan ke-4 : untuk Kantor Pelayanan Pajak setempat (dilampirkan pada SPT
Masa PPN).
Lembar ke-3 : untuk arsip PKP Penjual.
6. Untuk penghindaran hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara (penyalahgunaan Faktur Pajak
yang seharusnya tidak dapat dikreditkan menjadi dapat dikreditkan), maka Faktur Pajak yang
diterbitkan dengan menggunakan bentuk Faktur Pajak Standar (bernomor seri dan sebagainya)tetapi
tidak mencantumkan Nama, alamat dan NPWP Pembeli harus diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Standar yang tidak lengkap, sehingga dapat dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN
1984.
Dengan perkataan lain, Faktur Pajak Standar yang tidak diisi lengkap, tidak secara otomatis dapat
dikategorikan sebagai Faktur Pajak Sederhana.
7. Akhirnya perlu digaris bawahi sebagaimana halnya dengan ketentuan Faktur Pajak Standar, maka
PKP yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak Sederhana sebagaimana
diatur dalam Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 dapat dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8)
Undang-undang PPN Tahun 1984 sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dicantumkannya ketentuan ini sebenarnya hanya merupakan suatu penegasan saja, karena pada
dasarnya sanksi atas penerbitan Faktur Pajak yang tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-
undang PPN Tahun 1984 adalah untuk Faktur Pajak yang dapat berupa faktur Pajak Standar dan
Faktur Pajak Sederhana.
Dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang baru ini diinstruksikan agar Saudara
meneruskan kepada para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing tentang
ketentuan baru mengenai penerbitan Faktur Pajak yang harus diikuti oleh para Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b53477c2821c1bf0da5d40e57b870d35.txt · Last modified: by 127.0.0.1