peraturan:0tkbpera:b522259710151f8cc7870b970b4e0930
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 808/PJ.51/2003
TENTANG
TANGGAPAN ATAS RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (RKMK PPn BM KENDARAAN BERMOTOR)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 2003 hal Rancangan Keputusan Menteri
Keuangan Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (RKMK
PPn BM Kendaraan Bermotor), dengan ini disampaikan bahwa:
1. Pada prinsipnya kami sependapat dengan penyempurnaan dalam RKMK PPn BM Kendaraan Bermotor
tersebut namun demikian dengan ini disampaikan usulan agar redaksi pada Pasal 2 diubah sehingga
menjadi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) PPnBM dikenakan atas:
1. Impor kendaraan CBU berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15
(lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, kendaraan
khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250
CC.
2. Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa
kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi, kendaraan Double Cabin, kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda
2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
3. Penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan pengangkutan orang sampai
dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan Double Cabin
hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan pengangkutan barang.
(2) Pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah berdasarkan Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 TAHUN 2003"
2. Disamping itu, kami juga mengusulkan agar redaksi "sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD"
pada Pasal 4 angka 2, angka 3 dan angka 4 RKMK PPn BM Kendaraan Bermotor dihapuskan serta
mengubah redaksi "Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15
lima belas) orang" pada Pasal 4 angka 3 menjadi "Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10
sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi", sehingga keseluruhan
Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 4
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
1. Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;
2. Kendaraan protokoler kenegaraan;
3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas)
orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
4. Kendaraan patroli TNI atau POLRI."
Usulan perubahan tentang penghapusan redaksi "sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD"
didasarkan atas pertimbangan bahwa saat ini banyak pengadaan kendaraan protokoler kenegaraan,
kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI dan kendaraan patroli
TNI atau POLRI, yang dananya tidak berasal dari APBN/APBD akan tetapi berasal dari sumber yang
lain.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/b522259710151f8cc7870b970b4e0930.txt · Last modified: by 127.0.0.1