peraturan:0tkbpera:b4f1ec9f4b5c8207f8fc29522efe783d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1395/PJ.51/1997 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN PPN ATAS EKSPOR PT PAL INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor ND-660/BE/1996 tanggal 23 Desember 1996 perihal sebagaimana pada pokok surat, setelah mempelajari permasalahannya dengan ini disampaikan bahwa rangka pembayaran pendahuluan PPN atas ekspor, khusus untuk PT XYZ Indonesia, kami dapat menyetujui dilakukannya pembayaran pendahuluan, meskipun umur Faktur Pajak maupun Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibayar untuk memperoleh bahan baku/material dapat melebihi 1 (satu) tahun, sepanjang bahan baku/ material tersebut nyata-nyata dipergunakan untuk memproduksi kapal untuk tujuan ekspor. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan kewenangan seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/KMK.03/1994, penyelesaian pembayaran pendahuluan PPN atas ekspor tersebut tetap dilaksanakan oleh pihak Saudara. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b4f1ec9f4b5c8207f8fc29522efe783d.txt · Last modified: (external edit)