peraturan:0tkbpera:b4f1ec9f4b5c8207f8fc29522efe783d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1395/PJ.51/1997
TENTANG
PEMBAYARAN PENDAHULUAN PPN ATAS EKSPOR PT PAL INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor ND-660/BE/1996 tanggal 23 Desember 1996 perihal
sebagaimana pada pokok surat, setelah mempelajari permasalahannya dengan ini disampaikan bahwa rangka
pembayaran pendahuluan PPN atas ekspor, khusus untuk PT XYZ Indonesia, kami dapat menyetujui
dilakukannya pembayaran pendahuluan, meskipun umur Faktur Pajak maupun Surat Setoran Pajak (SSP)
yang dibayar untuk memperoleh bahan baku/material dapat melebihi 1 (satu) tahun, sepanjang bahan baku/
material tersebut nyata-nyata dipergunakan untuk memproduksi kapal untuk tujuan ekspor.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan kewenangan seperti yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/KMK.03/1994, penyelesaian pembayaran pendahuluan PPN atas
ekspor tersebut tetap dilaksanakan oleh pihak Saudara.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b4f1ec9f4b5c8207f8fc29522efe783d.txt · Last modified: by 127.0.0.1