peraturan:0tkbpera:b4edda67f0f57e218a8e766927e3e5c5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2779/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Agustus 1998 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara melakukan
penyerahan jasa kepelabuhanan berupa jasa sewa gedung/tanah, jasa peti kemas yang terdiri dari
bongkar muat, gerakan peti kemas, penumpukan peti kemas dan mekanis, jasa pembersihan peti
kemas kepada PT XYZ (sebuah perusahaan pelayaran internasional).
Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
3. Memperhatikan butir 2.2. a dan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-08/PJ.52/1996, ".....dalam hal penerima jasa berada di luar Daerah Pabean dan tidak mempunyai
BUT di Indonesia dan pembayaran atas penyerahan jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh
penerima jasa tidak terutang PPN, namun demikian sekalipun dibayarkan secara langsung apabila
penerima jasa mempunyai BUT di Indonesia, maka atas pembayaran atau penggantian jasa tersebut
terutang PPN".
4. Berdasarkan Pasal 3 angka 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Pasal 5
ayat (2) angka 5 dan 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 yang berlaku sejak
tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat,
gerakan kontainer, penumpukan dan mekanis, serta jasa sewa tanah dan/atau bangunan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah.
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 tentang perubahan
Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997 jo. Pasal 9 huruf e Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, jasa kepelabuhanan tidak termasuk jenis jasa yang
Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
6.1. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas bagi
kapal-kapal milik PT XYZ baik dalam jalur internasional ataupun dalam pelayaran antar
pelabuhan di Indonesia oleh PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara yang dilakukan sejak
tanggal 25 Januari 1996 sampai dengan 8 Maret 1998, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
ditanggung oleh Pemerintah;
6.2. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas bagi
kapal-kapal milik PT XYZ dalam jalur internasional (tidak mengangkut orang dan atau barang
antar pelabuhan di Indonesia) dan PT XYZ tidak mempunyai BUT di Indonesia, serta negara
Pasal PT XYZ memberikan fasilitas pengecualian pajak bagi perusahaan pelayaran Indonesia
yang dilakukan pada tanggal 9 Maret 1998 atau sesudahnya, maka atas penyerahan tersebut
tidak terutang PPN;
6.3. Namun dalam hal kapal-kapal milik PT XYZ melakukan pengangkutan orang dan/atau barang
antar pelabuhan di Indonesia, maka atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud pada butir 6.2. di atas terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b4edda67f0f57e218a8e766927e3e5c5.txt · Last modified: by 127.0.0.1