peraturan:0tkbpera:b4df9f494056d51f86c7f1a89850c467
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1412/PJ.52/1993 TENTANG PEB TERHADAP SPBU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Karena peredaran bruto SPBU Saudara yang di samping menjual premium dan solar juga menjual minyak pelumas berjumlah lebih dari 1 milyar setahun, maka SPBU Saudara dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini telah sesuai dengan butir 5 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-844/PJ.52/1992 tanggal 24 April 1992 yang ditujukan kepada Saudara. 2. PPN yang harus Saudara pungut dari pembeli (konsumen) atas penyerahan minyak pelumas adalah 10% dari harga jual yang ditentukan Pertamina. PPN yang Saudara pungut tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi Saudara, sedangkan Pajak Masukannya adalah PPN dipungut oleh Pertamina kepada Saudara pada saat membeli minyak pelumas tersebut dari Pertamina, sesuai dengan angka yang tercantum pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pertamina yaitu PNBP Pertamina. 3. Dari tabel harga yang Saudara sampaikan diberikan contoh dengan menggunakan salah satu jenis minyak pelumas sebagai berikut : Mesran Super 20W - 50, kemasan plastik 1 liter : a. Harga Eceran di SPBU sesuai ketentuan Pertamina = Rp. 3.725,00 PPN yang harus dipungut 10% x Rp. 3.725 (PK) = Rp. 372,50 ----------------- Harga yang dibayar konsumen termasuk PPN = Rp. 4.097,50 b. Harga beli dari Pertamina = Rp. 3.400,00 PPN yang dipungut Pertamina 10% x Rp. 3.400 (PM) = Rp. 340,00 ----------------- Harga yang dibayar kepada Pertamina = Rp. 3.740,00 c. PPN yang harus disetor : - Pajak Keluaran = Rp. 372,50 - Pajak Masukan = Rp. 340,00 ----------------- PPN yang disetor = Rp. 32,50 4. Agar permasalahan menjadi lebih jelas, tidak berlebihan untuk disampaikan bahwa harga yang ditentukan oleh PERTAMINA yang dinyatakan berlaku mulai tanggal 20 Februari 1991 adalah harga yang belum termasuk PPN. Sejak April 1992 penjualan BKP yang belum pernah dikenakan PPN, walaupun harga jualnya menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap harus ditambahkan 10% PPN yang terutang sepanjang BKP tersebut dijual oleh PKP. Ketentuan ini merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 yang harus dilaksanakan oleh semua pihak. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/b4df9f494056d51f86c7f1a89850c467.txt · Last modified: by 127.0.0.1