peraturan:0tkbpera:b4d6f2b565ca0eef1f9245403aac366a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 September 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.42/1989
TENTANG
PENETAPAN SAAT MULAI BERPRODUKSI (SMB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan masih banyak permohonan yang diajukan sehubungan dengan perihal seperti tersebut
pada pokok surat, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Penentuan Saat Mulai Berproduksi (SMB) diberikan kepada Wajib Pajak dengan maksud untuk
menentukan saat dimana Wajib Pajak dapat mulai menikmati fasilitas pembebasan atau keringanan
pajak yang diberikan oleh Pemerintah (Menteri Keuangan). Dengan demikian kepada Wajib Pajak
yang tidak mendapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) dan/atau perangsang penanaman
(investment allowance) tidak perlu diterbitkan SMB.
2. Fasilitas perpajakan dalam bentuk pembebasan pajak (tax holiday) maupun perangsang penanaman
(invesment allowance) tersebut hanya diberikan terhadap penanaman modal asing maupun
penanaman modal dalam negeri yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya ketentuan
perpajakan yang baru tanggal 1 Januari 1984, sehingga untuk penanaman modal yang mendapat
persetujuan setelah tanggal tersebut tidak diberikan fasilitas perpajakan.
3. Berdasarkan kedua hal tersebut diatas maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan
penetapan SMB hanya dilakukan terbatas kepada Wajib Pajak Penanaman Modal yang telah mendapat
persetujuan tetap sebelum tanggal 1 Januari 1984.
Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b4d6f2b565ca0eef1f9245403aac366a.txt · Last modified: by 127.0.0.1