peraturan:0tkbpera:b4affa4f6b27df047d63d66fe4ac5600
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 159/PJ.43/2003
TENTANG
PENEGASAN PEGAWAI TETAP ATAU PEGAWAI TIDAK TETAP BAGI KARYAWAN PROYEK
YANG TERUS MENERUS BEKERJA DI PT. ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan apakah atas karyawan proyek dari PT ABC yang
sudah menerima gaji dalam jumlah tertentu secara berkala namun periodenya kurang dari satu tahun,
termasuk pegawai tetap atau tenaga lepas.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain ditegaskan
bahwa:
a. Pasal 1 angka 5:
Pegawai tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau
memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris
dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan
perusahaan secara langsung.
b. Pasal 1 angka 7:
Tenaga Lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima
imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang pegawai
proyek sebagaimana dimaksud pada angka 1 menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara
berkala yang besarnya tidak tergantung pada banyaknya hari pegawai tersebut bekerja (gaji pokok),
maka pegawai tersebut dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/b4affa4f6b27df047d63d66fe4ac5600.txt · Last modified: by 127.0.0.1