peraturan:0tkbpera:b4aa00bc1c59b9d1cdd07479070e355e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Nopember 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2950/PJ.51/1993
TENTANG
PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 September 1993 perihal PPn BM yang dipungut
oleh Wapu PPN, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) angka 1 dan Pasal 5 Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai Tahun 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)
terutang PPN dan apabila BKP tersebut juga tergolong barang mewah, atas penyerahan dari
pengusaha yang menghasilkan barang mewah tersebut terutang PPn BM.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, KPN,
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah Tk. I maupun Daerah Tk. II, Pertamina, Kontraktor Bagi
Hasil dan Kontraktor Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan umum lainnya, Badan
Usaha Milik Negara dan Daerah, dan Bank Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan
penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan
penyerahan BKP/atau JKP.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka :
- Apabila Pemungut PPN sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Presiden 56 TAHUN 1988
melakukan pembelian BKP secara langsung kepada pabrikan, Pemungut PPN harus memungut
PPN dan PPn BM jika BKP tersebut tergolong sebagai barang mewah;
- Apabila Pemungut PPN membeli BKP kepada bukan pabrikan, maka Pemungut PPN hanya
memungut PPN dan tidak perlu memungut PPn BM, akan tetapi Pemungut PPN tersebut harus
membayar PPn BM yang telah dikenakan kepada Dealer/Pedagang Besar.
Demikianlah agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/b4aa00bc1c59b9d1cdd07479070e355e.txt · Last modified: by 127.0.0.1