User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b4aa00bc1c59b9d1cdd07479070e355e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Nopember 1993     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2950/PJ.51/1993

                            TENTANG

                   PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 September 1993 perihal PPn BM yang dipungut 
oleh Wapu PPN, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) angka 1 dan Pasal 5 Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai Tahun 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) 
    terutang PPN dan apabila BKP tersebut juga tergolong barang mewah, atas penyerahan dari 
    pengusaha yang menghasilkan barang mewah tersebut terutang PPn BM.

2.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, KPN,
    Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah Tk. I maupun Daerah Tk. II, Pertamina, Kontraktor Bagi 
    Hasil dan Kontraktor Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan umum lainnya, Badan 
    Usaha Milik Negara dan Daerah, dan Bank Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan 
    penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan 
    penyerahan BKP/atau JKP.

3.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka :
    -   Apabila Pemungut PPN sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Presiden 56 TAHUN 1988 
        melakukan pembelian BKP secara langsung kepada pabrikan, Pemungut PPN harus memungut 
        PPN dan PPn BM jika BKP tersebut tergolong sebagai barang mewah;
    -   Apabila Pemungut PPN membeli BKP kepada bukan pabrikan, maka Pemungut PPN hanya 
        memungut PPN dan tidak perlu memungut PPn BM, akan tetapi Pemungut PPN tersebut harus 
        membayar PPn BM yang telah dikenakan kepada Dealer/Pedagang Besar.

Demikianlah agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/b4aa00bc1c59b9d1cdd07479070e355e.txt · Last modified: (external edit)