peraturan:0tkbpera:b4a0e0fbaa9f16d8947c49f4e610b549
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1632/PJ.532/1997
TENTANG
SSP PPN JASA LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 1997 hal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa XYZ Engineering Group Pty. Ltd. yang merupakan Bentuk
Usaha Tetap (BUT), mengajukan permohonan pembetulan Surat Setoran Pajak (SSP) atas
pembayaran PPN jasa luar negeri untuk dan atas nama :
XYZ Mining & Industrial Consultants Pty. - Australia Rp 4.640.600,00
ABC & Associates Pty. Ltd. - Australia Rp 2.784.360,00
______________
Total yang telah disetor dengan menggunakan SSP Rp 7.424.960,00
Disamping itu XYZ Engineering Group Pty. Ltd. juga mengajukan permohonan agar PPN yang telah
disetor di atas, dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (SSP tersebut dapat digunakan sebagai
pengganti Faktur Pajak).
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf u Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-undang tersebut di atas, PPN dikenakan atas
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang tersebut di atas jis. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 (SERI PPN 2-95), SSP untuk
pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Standar, sepanjang sekurang-kurangnya memuat identitas yang berwenang
menerbitkan/membuat SSP serta jumlah pajak yang terutang.
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang tersebut di atas, Pajak Masukan dalam
suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang tersebut di atas, Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat
dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya
tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.
7. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai 6 serta memperhatikan butir 1 di atas, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
7.1. Untuk membetulkan SSP tersebut di pada butir 1 di atas, XYZ Engineering Group Pty.Ltd.
dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP Badora.
7.2. SSP atas pembayaran jasa luar negeri tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Standar sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 4 di atas.
7.3. PPN atas jasa luar negeri yang telah dibayar oleh XYZ Engineering Group Pty.Ltd. tersebut
dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 5 atau butir 6
di atas, sepanjang memenuhi ketentuan mengenai waktu penerbitan dan pengkreditannya.
Demikian agar Saudara maklum
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b4a0e0fbaa9f16d8947c49f4e610b549.txt · Last modified: by 127.0.0.1