peraturan:0tkbpera:b4944963b5c83d545c3d3022bcf03282
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juni 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.32/1997
TENTANG
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DI DALAM KAWASAN REAL ESTAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas kegiatan membangun
sendiri dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.53/1995
tanggal 17 Maret 1995 dinyatakan bahwa membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah
yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri
tetapi dianggap dibangun oleh Real Estat, karena pada dasarnya Real Estat tidak boleh menjual tanah.
Kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah yang diperoleh sebelum 1
Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri.
2. Apabila tanah kavling pada kawasan Real Estat diperoleh sebelum 1 Januari 1995 dan kegiatan
membangun rumah tinggal oleh pemilik kavling dilakukan setelah 31 Desember 1994, perlakuan
PPN-nya adalah :
2.1. Dianggap sebagai membangun sendiri oleh pemilik kavling apabila luas bangunan 400 m2
atau lebih dan bangunan bersifat permanen.
2.2. DPP atas kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling adalah 40%, sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994. PPN
yang disetor adalah 10% x 40% x biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan
tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.
3. Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estat terjadi sesudah tanggal 1 Januari
1995, maka :
3.1. Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real estat dianggap dibangun oleh PKP
Real Estat.
3.2. DPP adalah sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga tanah) yang dihitung oleh PKP Real
estat seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real Estat.
3.3. Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan
rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real estat setiap bulan, dan dianggap sebagai
pembayaran termin. Berdasarkan laporan pemilik kavling, PKP Real Estat harus memungut
PPN yang terutang kepada pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam
SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan.
3.4. Apabila rumah tersebut telah selesai dibangun, PKP Real Estat harus menentukan nilai
bangunan rumah tersebut sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai
bangunan yang dihitung oleh PKP Real Estat lebih besar dari jumlah pembayaran termin yang
telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor
dan dilaporkan oleh PKP Real Estat dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan.
Apabila patokan harga bangunan yang berlaku lebih kecil daripada jumlah pembayaran
termyn maka DPP yang dipakai adalah jumlah pembayaran termyn dan atas selisih tersebut
tidak dapat direstitusi.
3.5. Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk membangun rumah
tersebut tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk diketahui dan dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di wilayah kerja
Saudara.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b4944963b5c83d545c3d3022bcf03282.txt · Last modified: by 127.0.0.1