peraturan:0tkbpera:b4681a619cf018eed690452faeb0e94f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
03 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 209/PJ.431/1997
TENTANG
PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Februari 1997 perihal permohonan pemusatan PPh Pasal 21,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Rengat No.
LAP-467/WPJ.02/KP.05/1997 tanggal 14 Mei 1997, pada lokasi usaha PT. XYZ di Indragiri Hulu tidak
terdapat administrasi karyawan dan administrasi pembayaran gaji.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober
1985 dan SE-09/PJ.431/1990 tanggal 9 Maret 1990, serta mengingat penjelasan sebagaimana tersebut
pada butir 1 di atas, maka permohonan Saudara untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan
pelaporan PPh Pasal 21 lokasi usaha PT. XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, secara
terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru dapat kami setujui.
3. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun takwim berakhir, Kantor Pusat PT. XYZ (NPWP :
X.XXX.XXX.X-XXX) di Pekanbaru diwajibkan untuk :
a. Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru, daftar nama para pegawai tetap yang
penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah pegawai tetap yang
penghasilannya tidak melampaui PTKP secara terpisah masing-masing untuk para pegawai
tetap yang ditugaskan di Kantor Pusat PT. XYZ di Pekanbaru dan untuk para pegawai tetap
yang ditugaskan di lokasi usaha PT. XYZ di Indragiri Hulu sebagaimana dimaksud pada butir 1
di atas, dengan menggunakan Formulir 1721-A bersama-sama dengan SPT Tahunan PPh
Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.
b. Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Rengat, daftar nama para pegawai tetap yang
penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah pegawai tetap
yang penghasilannya tidak melampaui PTKP, khusus untuk para pegawai tetap yang
ditugaskan di lokasi usaha PT. XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, dengan
menggunakan Formulir 1721-A.
4. Jika dikemudian hari ternyata di lokasi usaha PT. XYZ di Indragiri Hulu sebagaimana dimaksud pada
butir 1 di atas terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji/upah, maka persetujuan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat ini kami tarik kembali.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/b4681a619cf018eed690452faeb0e94f.txt · Last modified: by 127.0.0.1