peraturan:0tkbpera:b460cf6b09878b00a3e1ad4c72344ccd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 878/PJ.53/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA SPA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 1 Juni 2004 hal Permohonan Penegasan Pajak
Pertambahan Nilai atas Jasa Spa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT ABC yang bergerak dalam bidang
perdagangan eceran kosmetika dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),
merencanakan untuk memperluas bidang usaha yaitu membangun spa (tempat berileksasi).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan pajak
atas jasa spa apakah merupakan objek Pajak Pusat atau Pajak Daerah.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah Jasa sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
e. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun
jasa spa tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pasal 2 ayat (4) huruf d Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 menyatakan bahwa
Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam
ayat (2) yang memenuhi kriteria, yaitu objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau
objek Pajak Pusat.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Jasa spa tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sehingga atas penyerahan jasa spa terutang PPN.
b. Karena jasa spa merupakan objek PPN, maka atas jasa spa tidak dapat lagi menjadi objek
pajak daerah.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b460cf6b09878b00a3e1ad4c72344ccd.txt · Last modified: by 127.0.0.1